Kronologi Aksi Penipuan Mafia Tanah Atas Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Kronologi aksi penipuan itu bisa terjadi kepada kasus yang pertama pada bangunan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Kronologi Aksi Penipuan Mafia Tanah Atas Rumah Ibu Dino Patti Djalal
Dino Patti Djalal. ©2014 merdeka.com/debby restu utomo

Polisi terus mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap pelaku penipuan sertifikat bangunan yang menimpa keluarga Eks Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal.

Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan kronologi aksi penipuan itu bisa terjadi kepada kasus yang pertama pada bangunan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Beberapa langkah penyidikan telah dilakukan, seperti pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan hingga penangkapan tersangka. Pemanggilan saksi dilakukan sejak Juli 2020 tepat setelah laporan pertama masuk ke kepolisian," kata Dwiasi dalam keteranganya, Selasa (16/2).

Pada laporan yang pertama itu, Dwiasi menjelaskan kasus dugaan mafia properti ini bermula ketika korban (Zurni Hasyim Djalal, ibu dari Dino Patti Djalal) selaku pemilik tanah dan bangunan mendapati pihak yang ingin membeli bangunan atas nama Van dan Fery.

"Pada 10 April 2019, terdapat pembeli atas nama Van dan Fery. Kemudian Mustopa selaku kuasa hukum korban menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Arnold yang mengaku sebagai pihak dari Van (pembeli)," tuturnya.

Setelah mendapatkan sertifikat tanah tersebut, Arnold langsung menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) tanpa sepengetahuan keluarga Dino Patti Djalal (korban) pada 22 April 2019 berisi bahwa korban telah menjual tanah dan bangunan yang di Pondok Indah kepada Van.

"Padahal korban tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut. Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," jelasnya.

Atas aksi penipuan tersebut, Dwiasi menyampaikan pihaknya telah berhasil mengamankan tiga pelaku yakni, AS, SS, dan DR yang akan menjalani putusan pidana.

"Subdit Harta Benda Polda Metro Jaya telah memproses kelompok mafia yang terlibat yaitu AS, SS dan DR. Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di rutan PMJ dan Lapas Cipinang," jelasnya.

Lima Pelaku Diamankan

Polisi berhasil meringkus beberapa pelaku lain dalam kasus dugaan penipuan jual-beli rumah yang menimpa Ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Dino Patti Djalal. Salah satunya penjualan rumah di Pondok Indah Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus lima pelaku.

"Kasus ini pelakunya sudah kita amankan terakhir pagi tadi, subuh tadi (penangkapan pelaku). Total semua ada lima pelaku," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2).

Sehingga, Yusri menyebut seluruh pelaku yang terlibat pada transaksi jual-beli rumah di Pondok Indah telah dijebloskan ke bui.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima tiga laporan dari Ibu Dino Patti Djalal perihal kasus mafia tanah. Pertama kali dilaporkan pada April 2020.

"Kasus pada LP (laporan polisi) pertama sudah terang benderang pelaku sudah diamankan semua," ujar dia.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, laporan kedua berkaitan dengan transaksi penjualan rumah di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada November 2020. Laporan serupa kembali dibuat pada 22 Januari 2021.

"Laporan kedua belum ada kerugian tapi sudah ditemukan dugaan pidana terkait pemalsuan identitas untuk melakukan suatu kejahatan. Kemudian laporan ketiga masih dalam penyelidikan. Kita sudah undang beberapa saksi saksi untuk membuat terang perkara ini," tandas dia.

Rekomendasi