Pesan Wali Kota Bekasi untuk Warga Tolak Vaksinasi: Kalau Positif Jangan Menyusahkan

Wali Kota Bekasi belum berencana memberikan sanksi kepada orang yang menolak divaksin. Namun, dia mengingatkan supaya orang yang menolak vaksin tidak menyusahkan jika nantinya terpapar virus corona.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pesan Wali Kota Bekasi untuk Warga Tolak Vaksinasi: Kalau Positif Jangan Menyusahkan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. ©2021 Merdeka.com

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta warganya bersedia disuntik vaksin Covid 19. Vaksin sebagai salah satu langkah pemerintah untuk keluar dari pandemi yang sangat berdampak pada semua sektor kehidupan.

"Kalau menurut saya selaku Wali Kota Bekasi, (jika) ada warga yang tidak mau divaksin itu rugi, apalagi yang melakukan hoaks," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (15/2).

Pihaknya belum berencana memberikan sanksi kepada orang yang menolak divaksin. Namun, dia mengingatkan supaya orang yang menolak vaksin tidak menyusahkan jika nantinya terpapar virus corona.

"Kalau ada apa apa nanti jangan menyusahkan pemerintah, kalau kena nanti, ada komorbid pengen dapet ICU, ini itu (fasilitas lainnya). Padahal pemerintah sudah memberikan proteksi baik melakukan sosialisasi 4M dan juga vaksin," kata dia.

Program vaksinasi di Kota Bekasi sudah berjalan sejak bulan lalu. Sasarannya masih tenaga kesehatan. Karena dianggap paling rentan terpapar Covid 19. Rahmat sendiri sudah dua kali mendapatkan dosis, tak ada efek di luar normal setelah menerimanya.

"Saya yang sudah divaksin saja bersyukur, karena sudah percaya diri," kata dia.

Rahmat meminta warganya tidak menolak divaksin. Hasil uji klinis, efikasi vaksin Sinovac mencapai 65 persen. Artinya, tubuh setelah divaksin telah memiliki kekebalan mencapai angka tersebut.

"Berarti kan ada sebuah ketangguhan imun di kita dan kita survive untuk percaya," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi. Di dalamnya terdapat sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi.

Tercantum di pasal 13A dan 13B. Disebutkan, penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana kurungan penjara.

"Bahkan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang Wabah, maka ada beberapa sanksi termasuk misalnya kurungan 1 tahun ataupun 6 bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu," kata Nadia dalam konferensi pers, Senin (15/2).

Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan, serta denda. Sanksi pidana paling lama satu tahun baru bisa diterapkan ketika warga tidak mengindahkan cara persuasif yang digunakan pemerintah.

"Jadi sanksi (pidana) adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau (vaksinasi Covid-19) betul-betul tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.

Nadia mengatakan, vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19. Dia mengingatkan, vaksinasi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu.

"Vaksinasi yang diberikan kepada diri kita ini tentunya bertujuan untuk melindungi dan menyelesaikan permasalahan pandemi di negara ini," ucapnya.

Rekomendasi