Delapan petugas Dinas Pariwisata Buleleng jadi tersangka kasus penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa meminta kepada jajarannya untuk lebih berhati-hati terkait penggunaan anggaran.
"Iya ke depannya harus hati-hati. Karena kita birokrasi pasti sarat dengan ketentuan-ketentuan norma, standar, prosedur, kriteria. Jadi itu yang harus diikuti karena kita birokrasi," kata Astawa saat dihubungi, Jumat (12/2).
Dia juga menyampaikan, bahwa dia prihatin atas kejadian tersebut. Namun apakah mereka akan diberhentikan atau tidak, hal itu nanti menunggu hasil di pengadilan.
"Jadi saya prihatin sekali soal ini. Ini kan baru tersangka harus dibuktikan di pengadilan nanti. jadi apakah benar atau tidak masih harus dibuktikan. Ini kan baru tersangka kita tidak boleh menduga," ujarnya.
"(Harapannya) iya mudah-mudahan tidak terulang lagi. Dan tidak ada kejadian-kejadian seperti itu maksudnya saya," ujar Astawa.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara membenarkan telah menetapkan delapan tersangka kasus penyelewengan bantuan dana hibah PEN untuk pariwisata.
Para tersangka diketahui dari Dinas Pariwisata Buleleng, Bali. Mereka berinisial MDSN, NYMAW, PTS, NYMS, IGAMA, KDW, NYMGG, PTB.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena ada bukti permulaan kasus dugaan penyelewengan bantuan dana PEN. "Ada bukti permulaan dan BAP saksi sudah, bukti surat terima uang itu dan barang bukti uang kita sita," imbuhnya.
Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sementara uang Rp 337 juta dan potensi kerugian sebesar Rp 656 juta. "Terindikasi sementara segitu (Rp 656). Finalnya nanti setelah saksi diperiksa semua," ujarnya.