Polisi Sebut Sekuriti Tusuk Plt Kadis Parekraf DKI Karena Emosi Kontrak Habis

Pelaku yang sudah bekerja selama delapan tahun ini melakukan konfirmasi kepada korban

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Polisi Sebut Sekuriti Tusuk Plt Kadis Parekraf DKI Karena Emosi Kontrak Habis
Rilis kasus penusukan Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta. ©2021 Merdeka.com/Nur Habibie

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andiansyah menjelaskan alasan RH menusuk Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) Gumilar Ekalaya karena terkait masalah pekerjaan. Pelaku diketahui bekerja sebagai sekuriti atau petugas keamanan.

"Dia (RH) menyampaikan bahwa dia merasa terdesak karena dia diputus kontrak untuk tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut. Sebelum bertemu korban pertama, pelaku sudah bertanya ke bagian kepegawaian dua hari sebelumnaya bagimana status pekerjaan dari pelaku tersebut," jelas Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2)

"Dan ternyata memang kontraknya sudah habis, kemudian diminta untuk menanyakan di dinas dia yang menaungi, yaitu di Dinas Kebudayaan sebenarnya, bukan di Dinas Pariwisata. Dijawab seperti itu sudah timbul amarah, tanggal 8-nya ya menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai di kepegawaian menyampaikan hari ini bapak boleh selamat, tetapi lain hari bapak bisa pulang tidak selamat," sambungnya.

Ancaman yang pelaku sampaikan itu dilakukan kepada orang lain yang berada di divisi kepegawaian. "Nah, di jam terjadinya peristiwa tersebut itu juga mendapatkan jawaban yang sama," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku yang sudah bekerja selama delapan tahun ini melakukan konfirmasi kepada korban. Saat itu, korban melakukan hal yang sama sebelumnya jika pelaku merupakan pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan.

"Kepala menyampaikan normatif apa adanya bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana. Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi, langsung menusukkan pada pejabat tersebut di bagian kaki," ungkapnya.

Ia menduga, apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut karena berdasarkan pengaruh ekonomi. "Ya mungkin pengaruh ekonomi ya. Karena dia tentu masih ingin punya pendapatan tetap ya tiap bulannya, tapi setelah diputus itu kemudian membuat tersangka khawatir," ujarnya.

Namun, polisi masih mendalami kaitan pemutusan kontrak RH dengan kinerjanya sebagai sekuriti. "Nanti kita dalami, karena bentuknya kontrak kan. Artinya ketika kontrak selesai bisa saja tidak dilakukan, kecuali pegawai tetap. Tapi kan kalau kontrak ketika masa berlakunya habis ya sudah tinggal diperpanjang atau tidak," katanya.

Azis menegaskan, pelaku mengetahui jika korban merupakan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta. "Tahu dong (Plt Kepala Dinas) makanya dia mengonfirmasi ke pejabat yang berwenang," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukum lima tahun penjara. "Dilapiskan dengan UU darurat dengan membawa senjata tajam," tutupnya.

Rekomendasi