Hari Ini, Sidang Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Masuk Putusan Sela

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, dengan agenda putusan sela.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Hari Ini, Sidang Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Masuk Putusan Sela
Jumhur Hidayat. ©ANTARA FOTO/Reno Esnir

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, dengan agenda putusan sela.

"Agenda putusan sela," kata Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur Hidayat, saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).

Akan tetapi, Okky belum bisa memastikan apakah kliennya akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Kemungkinan, lanjutnya, Jumhur bakal dihadirkan secara virtual sebagaimana sidang sebelumnya.

"Sepertinya virtual," katanya.

Sejak sidang digelar, terdakwa Jumhur sama sekali belum pernah dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Mantan kepala BNP2TKI di era Presiden SBY itu saat ini mendekam di rutan Bareskrim Polri.

Sementara, tim kuasa hukum terus berupaya melayangkan permohonan pada majelis hakim untuk dihadirkan secara langsung. Termasuk pada sidang pekan lalu yang di mana majelis hakim belum memberikan keputusan.

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Jumhur Hidayat. Dalam jawaban atas eksepsi Jumhur, JPU meminta agar majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur.

JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini pada tahap berikutnya. JPU mengklaim telah meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.

Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.

"Dengan demikian dalil Penasihat Hukum terdakwa terkait dengan surat dakwaan tidak sah. Karena JPU mengubah surat dakwaan tanpa permohonan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan," kata JPU.

Mengenai dalil penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tentunya, lanjut JPU, upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.

"Dan selama penyidik melakukan kewenangannya tersebut tidak keberatan baik dari terdakwa maupun Penasehat Hukumnya," sambung JPU.

Untuk itu, JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima keberatan kubu Jumhur mengenai hal itu. Pasalnya, keberatan kuasa hukum tidak mempunyai alasan yang masuk akal.

"Dan kami mohon Majelis Hakim untuk tidak menerima dan mengesampingkannya," papar JPU.

Rekomendasi