Pegawai Meninggal Akibat Covid-19, PN Jakarta Barat Tunda Sidang John Kei

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, untuk proses sidang John Kei cs akan ditunda selama dua pekan, sampai Rabu (24/2). Hal itu menyusul adanya salah satu petugas keamanan yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Pegawai Meninggal Akibat Covid-19, PN Jakarta Barat Tunda Sidang John Kei
John Kei. ©ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutuskan menutup proses persidangan, termasuk sidang pelaku penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa John Kei. Di mana rencananya bakal digelar pada Rabu (10/2) besok.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, untuk proses sidang John Kei cs akan ditunda selama dua pekan, sampai Rabu (24/2). Hal itu menyusul adanya salah satu petugas keamanan yang meninggal karena terpapar Covid-19.

"Perkara John Kei ditunda Rabu 24 Februari 2021," katanya di Jakarta, Selasa (9/2).

Sedangkan untuk seluruh rangkaian persidangan perdata maupun pidana pihak PN Jakarta Barat menunda selama satu pekan mulai dari Rabu (10/2) sampai Selasa (16/2).

"PN Jakarta akan melakukan lockdown mulai Rabu, 9 Februari 2021 sampai dengan Selasa, 16 Februari 2021 dikarenakan ada seorang petugas satpam yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19," ujarnya.

Kemudian terkait pelayanan yang bersifat mendesak, Eko mengatakan, PN Jakarta Barat tetap akan dilayani di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Untuk pelayanan yang mendesak tetap dilayani di PTSP. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai hal tersebut," terangnya.

Sebelumnya, John Kei bersama Daniel Hendrik Far Far dan Franklon Selfianus Resmol didakwa dengan pasal berlapis yakni, Ke satu Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1).

Ke-2 KUHP, Lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Rekomendasi