Seorang perempuan asal Tasikmalaya berinisial AR (42) ditangkap aparat kepolisian karena diduga menggelapkan belasan unit sepeda motor. Aksi kejahatan yang dilakukan perempuan tersebut didorong kebutuhan gaya hidupnya sehari-hari.
Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim mengatakan, penangkapan AR berawal dari laporan seorang pemilik motor berinisial E (39) yang merentalkan motornya kepada pelaku. Motor milik E setelah dirental rupanya kemudian digadaikan oleh pelaku.
"Jadi memang modusnya pelaku merental kendaraan kepada korban dan oleh pelaku motornya digadaikan. Kasus ini kita ketahui setelah korban membuat laporan, lalu kita lakukan penyelidikan dan AR berhasil kita tangkap di wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya," katanya di Tasikmalaya, Selasa (2/2).
Saat diperiksa, pelaku mengaku sejak 2017 sudah menyewa 20 unit motor dari sejumlah korban. Dari jumlah itu, setidaknya ada 12 motor yang kemudian digadaikan oleh pelaku AR.
"Kita baru amankan enam kendaraan," ungkap Didik.
Setiap unit motor yang dirental, pelaku gadaikan dengan harga sekitar Rp 2 juta. Pelaku diketahui menggadaikan seluruh motor milik korban di luar wilayah Tasikmalaya.
"Pelaku mengaku ia melakukan aksi kejahatan itu untuk kepentingan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," sebutnya.
Sementara itu, tersangka AR mengaku terpaksa melakukan aksi penggelapan motor milik para korban. Hal tersebut ia lakukan karena didorong kebutuhan pergaulan dan gaya hidupnya sehari-hari.
"Buat kebutuhan sendiri dan pergaulan," jawab perempuan yang mengaku memiliki tiga anak itu.