Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menuntaskan kasus begal dengan korban perwira TNI Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko. Seorang berinisial DJ (31) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Cinere Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah satu lagi berhasil kita amankan atas nama tersangka DJ. Saat diamankan melakukan perlawanan sehingga kami beri tindakan tegas dan terukur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat Konferensi Pers, Selasa (26/1).
Burhanuddin menjelaskan, DJ berperan sebagai joki yang mengendarai motor. Burhanuddin menyebut posisi di belakang temannya yang melakukan penjambretan. Ternyata aksinya bukan kali ini saja.
Menurut pengakuannya, sudah 11 kali menjambret pesepeda di lokasi yang berbeda-beda seperti di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
"Alasan targetnya pesepeda mungkin dianggap mudah dan orang yang menggunakan sepeda ini kalau mengejar mengalami kesulitan," ucap dia.
Burhanuddin menyebut pelaku merupakan residivis. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Sementara itu, DJ mengaku mengincar pesepeda yang berkendara seorang diri. Namun, apes ternyata salah satu korban itu adalah seorang anggota TNI.
"Saya melihat yang bersepeda, ketika lengah saya ambil barangnya. Nah pas itu saya tidak tahu kalau itu marinir," ucap dia.
DJ mengatakan, dirinya kemudian berpindah-pindah tempat penginapan untuk menghindari kejaran kepolisian. Terlebih ketika mengetahui tiga teman-temannya pada tertangkap.
"Saya takut dan milih bersembunyi," ujar dia.
Peristiwa penjambretan yang menimpa Anggota TNI terjadi Senin (26/10/2020) sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu, korban tengah melintas di Jalan Medan Merdeka Barat tepat di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Pelaku menggunakan sepeda motor berusaha merampas tas yang berisi handphone milik Pangestu Widiatmoko. Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku. Korban pun terjatuh dari sepeda.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di pelipis kiri dan memar di bagian kepala belakang. Sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Sudirman. Sekuriti dan petugas kepolisian yang saat itu melintas langsung membawa korban ke RSAL.
Tim Antibegal Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku dari empat pelaku yakni RHS (32) dan RY (39). Tak lama penangkapan itu, RJ (27) memilih menyerahkan diri. Dengan demikian, kini keempat komplotan pelaku sudah dijebloskan ke penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com