Bima Arya: Bogor Tempat Tinggal Presiden, Harus Jadi Contoh Penerapan PPKM

Bima mengungkapkan, pemerintah menerapkan PPKM untuk menekan penularan Covid-19 di Jawa-Bali. Terlebih ketersediaan ruang isolasi dan rumah sakit di Jawa-Bali semakin terbatas.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Bima Arya: Bogor Tempat Tinggal Presiden, Harus Jadi Contoh Penerapan PPKM
Bima Arya Tinjau PPKM di Bogor. ©2021 Merdeka.com/Rasyid Ali

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto ingin menjadikan Kota Bogor sebagai daerah percontohan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan.

Sebagai daerah tempat tinggal Presiden Joko Widodo, dia ingin agar Kota Bogor menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa dan Bali, bahwa Kota Hujan sukses dalam penerapan PPKM.

"Bogor ini jadi tempat tinggal Presiden Indonesia. Jadi harus menjadi yang terdepan dalam penerapan PPKM," kata Bima saat berkeliling menyosialisasikan PPKM di Kota Bogor, Senin (11/1).

Bima mengungkapkan, pemerintah menerapkan PPKM untuk menekan penularan Covid-19 di Jawa-Bali. Terlebih ketersediaan ruang isolasi dan rumah sakit di Jawa-Bali semakin terbatas.

Kata dia, di Kota Bogor tambahan kasus Covid-19 rata-rata mencapai 70 per hari. "Rumah sakit penuh, ICU 100 persen penuh, ruang isolasi 82 persen sudah terisi. Ini jauh di atas batas aman yang ditetapkan WHO dan ini terjadi di Jawa dan Bali," kata Bima.

"Tapi di sisi lain, kepedulian warga terhadap Covid-19 mulai menurun. Warga seolah tidak peduli dan jenuh. Tapi, kami aparatur negara tidak boleh jenuh dan kendur. Aturan PPKM harus diterapkan di lapangan," tegasnya.

Bima menjelaskan, aturan imbauan agar masyarakat menerapkan 5M. Yakni, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Bima pun tidak segan memberi sanksi tegas kepada masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan yang berlaku selama PPKM. Seperti jam operasional dan pembatasan kapasitas.

"Mal hanya beroperasi hingga jam 7 malam. Rumah makan dan restoran juga dan hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas. Tidak hanya di tempat umum, saya juga pastikan kerumunan tidak ada lagi hingga di pemukiman warga. Sanksinya, bisa teguran lisan, sanksi kerja sosial, penghentian operasional sementara dan pencabutan izin operasional," tegas Bima.

Rekomendasi