Dukung PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Depok akan Terbitkan Aturan Turunan

Idris menuturkan, instruksi Mendagri tersebut adalah langkah tepat dalam penanganan Covid-19. Kebijakan itu sebagai jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Dukung PSBB Jawa-Bali, Wali Kota Depok akan Terbitkan Aturan Turunan
Wali Kota Depok Muhammad Idris Abdul Somad. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Pemerintah Kota Depok menyambut baik kebijakan Menteri Dalam Negeri yang mengeluarkan instruksi Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dikatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris, pihaknya mendukung langkah tersebut untuk menangani penyebaran Covid-19.

"Berkenaan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kami Pemerintah Kota Depok berpandangan bahwa langkah yang diambil pemerintah mengeluarkan kebijakan ini adalah langkah yang tepat," kata Idris, Jumat (8/1).

Bahkan pihaknya akan membuat peraturan wali kota untuk mengimplementasikannya. Dia pun meminta kerjasama semua pihak agar permasalahan ini dapat segera teratasi.

"Kami Pemerintah Kota Depok dan Forkopimda mendukung penuh kebijakan ini. Dan akan segera kami tuangkan dalam peraturan walikota Depok untuk merealisasikannya kepada seluruh warga dan para pihak terkait untuk bersama-sama melaksanakan kebijakan ini demi kesehatan dan kemaslahatan semua," tukasnya.

Dikatakan Idris, bahwa peningkatan kasus yang terjadi saat ini dipicu meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial. Pemicu lainnya adalah pergerakan individu sehingga jumlahnya meningkat.

"Di tengah peningkatan kasus Covid-19 Kota Metro dan kota besar yang rata-rata sangat tinggi, peningkatan kasus ini banyak disebabkan oleh meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial. Sehingga mengakibatkan tingginya pergerakan orang sehingga berdampak pada ancaman penularan di klaster tempat kerja komunitas dan juga keluarga," tambahnya.

Idris menuturkan, instruksi Mendagri tersebut adalah langkah tepat dalam penanganan Covid-19. Kebijakan itu sebagai jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini.

"Kebijakan ini pun merupakan sebuah jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini, terutama sulitnya mensinergikan kebijakan antar daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 sehingga kehadiran kebijakan inijadi simpul integrasi kebijakan dan tindakan antar daerah dalam melakukan pembatasan kegiatan di masa pandemik," tandasnya.

Rekomendasi