Anggota tim hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menduga putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mencabut SP3 atau penghentian penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Syihab dengan Firza Husein merupakan bentuk pengalihan isu.
Menurutnya, putusan pengadilan yang menetapkan untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut guna menutup pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI oleh aparat kepolisian pada 7 Desember lalu.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada, ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (29/12).
Merespons hal itu, Aziz mengaku pihaknya bakal mengonsolidasikan di internal ihwal langkah-langkah selanjutnya yang mesti ditempuh.
"Nanti kita konsolidasi dulu," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio.
"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Febriyanto menyampaikan, majelis hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan. Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan atas nama Jefri Azhar.
"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto.
Saat Liputan6.com mencoba konfirmasi soal kasus chat mesum Rizieq Shihab ini, Humas PN Jaksel Suharno, belum memberikan respons.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com