Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi senilai Rp8,9 miliar, ratusan hektare tanah dan mobil mewah. Hal tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Hal itu mengemuka dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) T Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/12). Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z saat membacakan dakwaan menyebut penerimaan uang tersebut diketahui merupakan permintaan dirinya kepada sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor.
Semua penerimaan dilakukan secara bertahap dari periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014. Mayoritas pemberian uang dilakukan di Pendopo Bupati Bogor.
"(Rachmat Yasin didakwa) menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp8,9 miliar dari beberapa orang SKPD Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Ikhsan.
"Pemberian uang tersebut adalah dalam rangka untuk memenuhi arahan Terdakwa terkait permintaan 'atensi atau kaemut' dari SKPD kepada terdakwa karena adanya kebutuhan 'dana operasional' terdakwa sebagai Bupati Bogor serta kebutuhan terdakwa dalam Pemilu Kepala daerah Bupati Bogor tahun 2013 dan Pemilu Legislatif tahun 2014," katanya.
Selain uang, ia didakwa menerima gratifikasi berupa lahan seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dari seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk kepentingan pengurusan izin pembangunan pesantren.
Rachmat Yasin pun menerima satu unit mobil Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam. Ia memintanya dari seseorang bernama Mochammad Ruddy Ferdian yang diketahui rekanan kontraktor dan tim suksesnya.
Atas perbuatannya itu, Rachmat Yasin didakwa Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Rachmat Yasin didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Bagi Rachmat Yasin, kasus korupsi ini bukan barang baru. Ia pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.