Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kasatpol PP Tasikmalaya di Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mendalami dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) setempat berinisial IRS. Dia diduga kuat melakukan pelanggaran Pilkada serentak yang digelar tahun ini.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kasatpol PP Tasikmalaya di Pilkada
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mendalami dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) setempat berinisial IRS. Dia diduga kuat melakukan pelanggaran Pilkada serentak yang digelar tahun ini.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin menyebut bahwa kasus pelanggaran yang dilakukan IRS telah memenuhi unsur formil dan materil perkara. Pihaknya kini masih harus meminta klarifikasi terhadap Kasatpol PP itu.

"Ada waktu lima hari bagi Bawaslu untuk mendalami kasus itu bersama polisi dan jaksa, karena sudah masuk ranah sentra Gakkumdu," kata Khoerun, Senin (14/12).

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan IRS adalah karena mengajak memilih salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya itu diduga telah membagikan postingan dari akun Facebook Ade Sugianto yang berisi tata cara mencoblos dalam pemungutan suara dengan gambar salah satu pasangan yang sudah tercoblos.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan IRS itu merupakan hasil temuan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. "Kita tak tahu akun itu (Ade Sugianto) benar atau tidak. Di posting-an itu ada tata cara memilih dengan contoh yang dicoblos nomor 2. Dia share ulang di Facebook," jelasnya.

Ade Sugianto diketahui merupakan salah satu calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada Serentak dengan nomor urut 2. Ade pun diketahui merupakan calon incumbent dalam kontestasi Pilkada kemarin di Kabupaten Tasikmalaya.

"Kita masih terus melakukan penelusuran karena kasus itu masuk dalam ranah pidana sehingga penanganannya harus hati-hati," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Iwan Ridwan kepada wartawan mengaku telah membagikan ulang ajakan memilih itu. Namun ia mengaku tidak tahu hal itu melanggar ketentuan. "Itu saya yang posting. Tidak sadar," singkatnya.

Rekomendasi