Aksi Begal Belakangan Marak di Bandung, Salah Satu Modus Pelaku Mengaku Polisi

Sejak tanggal 1 hingga 10 Desember, polisi mengungkap 14 kasus kejahatan jalanan dengan 20 tersangka.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Aksi Begal Belakangan Marak di Bandung, Salah Satu Modus Pelaku Mengaku Polisi
Polrestabes Bandung mengungkap belasan tindak kriminal. ©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey

Kasus kejahatan jalanan di Bandung cukup marak di awal Desember 2020. Sejak tanggal 1 hingga 10 Desember, polisi mengungkap 14 kasus kejahatan jalanan dengan 20 tersangka. Dari belasan kasus itu, mayoritas kejahatan jalanan adalah begal motor.

"Adapun tindak pidana yang terjadi adalah tindak pidana yang ada di wilayah kota Bandung dan yang menonjol adalah curas (pencurian dengan kekerasan) yaitu begal," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (11/12).

Dari sejumlah kasus begal yang diungkap polisi, pelaku beraksi dengan modus berbeda-beda. Ada yang mengaku sebagai anggota polisi agar korban takut dan tidak melakukan perlawanan.

"Modusnya pura-pura dia mengaku sebagai anggota polisi untuk membawa motor korban, tersangka juga mengucapkan kata-kata yang mengancam kepada korbannya," ucap dia.

"Bagaimanapun yang namanya masyarakat tetap saja dia takut ketika mendengar itu polisi, maka dari itu kita mengimbau ke masyarakat agar tetap menjaga kehati-hatian di wilayahnya," ia melanjutkan.

Biasanya, para pelaku beraksi malam dan dini hari. Oleh karena itu, pihaknya akan mengintensifkan patroli di malam hari di sejumlah daerah rawan.

Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan khususnya pengendara motor sebaiknya menghindari pulang sendirian pada malam hari.

"Di situasi pandemi ini, kami tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur jika ada yang melakukan tindak pidana," pungkasnya.

Total 20 tersangka ini dijerat pasal sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Pasal yang diterapkan itu yakni Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara. Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Bawa sajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Dan Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan luka berat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi