Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Mutilasi di Bekasi Dinilai Harus Dapat Perlindungan

Konsultan Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri Amriel menilai jika pelaku yang masih berumur 17 tahun dikategorikan anak di bawah umur. Terlebih, kondisi pelaku yang menurutnya bisa dikatakan sebagai korban pelecehan kejahatan seksual.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Mutilasi di Bekasi Dinilai Harus Dapat Perlindungan
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Polisi berhasil mengungkap kasus mutilasi yang jasadnya ditemukan di pinggir aliran Kali BSK, Jalan KH Noer Ali RT 01 RW 20 Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban bernama Dony Saputra (24).

Sementara pelakunya seorang remaja berinisial A (17). Dari informasi yang diterima, profesi adalah pengamen atau manusia silver.

Konsultan Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri Amriel menilai jika pelaku yang masih berumur 17 tahun dikategorikan anak di bawah umur. Terlebih, kondisi pelaku yang menurutnya bisa dikatakan sebagai korban pelecehan kejahatan seksual.

"Kalau begitu, dalam kasus mutilasi Kalimalang ini, alih-alih berstatus sebagai pelaku, boleh jadi dia adalah korban. Korban kejahatan luar biasa dan korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus," kata Reza dalam keteranganya kepada merdeka.com, Rabu (9/12).

Sementara dalam kondisi pelaku yang juga berstatus korban, Reza melihat kalau status yang dijatuhkan kepada A seharusnya ditempati dalam posisi korban terlebih dahulu.

"Jelas sudah ini kasus bukan hanya urusan polisi. Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI harus turun tangan. Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," katanya.

Korban Kesal Kerap Dilecehkan

Sebelumnya, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku mutilasi terhadap korban DS (24) yang jasadnya dibuang di sejumlah tempat di Kota Bekasi. Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen dan manusia silver tersebut diketahui atas nama inisial A (17).

"Untuk saat ini pelaku atas nama A diamankan oleh Subdit Resmob PMJ," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari, dalam keterangannya, Rabu (9/12).

Motif pelaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut karena kesal pada korban. "Pelaku kesal dengan korban, karena dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban," jelasnya.

Diketahui kalau kasus mutilasi ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di pinggir aliran Kali BSK, Jalan KH Noer Ali RT 01 RW 20 Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari keterangan yang berhasil dihimpun diketahui kalau A (17) berprofesi sebagai pengamen manusia silver.

"Ya benar pelaku kasus mutilasi sudah berhasil kita amankan. Pelakunya satu orang," kata Erna.

Dari informasi yang dihimpun, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dikerahkan menggerebek kediaman pelaku di Kampung Pulo Gede RT 05/11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pada Rabu (9/12/2020) dini hari.

Pelaku saat itu sedang tidak berada di rumah pukul 01.00 WIB. Kepolisian pun mengamankan pelaku di Kranji pada pukul 01.30 WIB saat bermain Playstation. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya.

Rekomendasi