Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi bantuan sosial yang menjerat Juliari Batubara. Kemarin, tim dari KPK menggeledah ruang kerja Juliari saat di Kementerian Sosial.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut sejumlah dokumen pendukung terkait dugaan korupsi Juliari disita petugas.
"Senin 7 Desember 2020, dimulai sore hingga dini hari Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemensos RI," tulis Ali lewat pesan singkat, Selasa (8/12).
Selain di kantor Juliari, KPK juga menggeledah dua tempat tersangka lainnya, yakni MJS dan AW.
"Pada waktu yang bersamaan, penyidik juga menggeledah rumah tersangka MJS dan AW," jelas Ali.
"Dalam penggeledahan, ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," sambung dia.
Ali menambahkan, dokumen diamankan penyidik akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
"Usai disita, penyidik akan konfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," Ali menandasi.
Diketahui, terkait korupsi bansos Covid-19, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK pun menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu
Selain Juliari KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp8,2 miliar dari total uang Rp12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.
Pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 milir. KPK menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD 23 ribu (setara Rp243 juta).
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com