Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Dugaan Praktik Money Politik Modus Bagi Sembako

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung, Hedi Ardia, menjelaskan kasus ini merupakan laporan masyarakat terkait adanya upaya pembagian paket sembako berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter dan 23 amplop yang berisi uang sebanyak Rp150 ribu.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Dugaan Praktik Money Politik Modus Bagi Sembako
Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Jelang pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan dua kasus dugaan money politik dengan modus pembagian sembako.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung, Hedi Ardia, menjelaskan kasus ini merupakan laporan masyarakat terkait adanya upaya pembagian paket sembako berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter dan 23 amplop yang berisi uang sebanyak Rp150 ribu.

"Upaya pembagian sembako ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, hari Minggu (6/12). Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako di daerah Kecamatan Paseh," kata dia melalui siaran pers yang diterima, Selasa (8/12).

Panwascam setempat langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan. Namun, untuk menjaga kondusivitas, sejumlah saksi dan orang-orang yang diduga terlibat dibawa ke Polsek Paseh untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan pengakuan dari orang yang mengendarai kendaraan pengangkut logistik tersebut bahwa paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Sedangkan, adanya bahan kampanye salah satu paslon merupakan sisa dari kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.

Karena masuk kategori dugaan pidana pemilu, barang bukti dibawa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk ditangani Sentra Penegakan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur kejaksaan.

"Tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum," ucapnya.

Selain kasus tersebut, Bawaslu mendapat informasi adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh timses paslon lainnya di Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020. Dalam video yang diterima Bawaslu, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kab Bandung berinisial EK mengajak warga memilih paslon di atas panggung sambil membagikan paket sembako.

"Dalam satu paketnya berisi beras, mie instan dan gula putih. Berdasarkan informasi yang ada di lapangan, total paket sembako yang telah dibagikan itu sebanyak 60 bungkus untuk warga Kampung Cirangang, Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang," ujarnya.

Kedua kasus ini, sedang dalam tahap kajian pemenuhan unsur baik formil dan materialnya.

"Kepada publik perlu diketahui juga semua proses penanganan pelanggaran itu diproses bersama Gakkumdu. Kasus itu lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya bukan dengan standar kebencian kepada salah satu paslon," pungkasnya.

Rekomendasi