Polri: TR Kapolri Tak Berlaku, Kasus Cagub Mulyadi Pidana Pemilu

Argo meluruskan perihal Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020. Menurutnya, hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Polri: TR Kapolri Tak Berlaku, Kasus Cagub Mulyadi Pidana Pemilu
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, perkara calon gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, murni karena dugaan tindak pidana Pemilu. Kasus ini telah ditangani oleh Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

“Setelah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12).

Argo meluruskan perihal Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020. Menurutnya, hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu.

"Sementara pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa," ujarnya.

Senada dengan hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan jika penetapan calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumatera Barat inisial M ditetapkan menjadi tersangka dan rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 7 Desember 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12).

Penetapan Mulyadi sebagai tersangka dilakukan berdasarkan adanya laporan terkait kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
"Jadi terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye diluar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020," jelas Awi.

Atas hal itu, Mulyadi selaku Cagub Sumbar berpotensi terancam hukuman pidana maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp1 juta sebagaimana yang tertuang dalam aturan tersebut.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," bunyi Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020.

Sebagaimana diketahui, mulanya Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 lalu karena hadir dalam tayangan program Coffee Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Demokrat Meradang

Ketua Bappilu DPP Demokrat, Andi Arief mempertanyakan penetapan tersangka Mulyadi jelang pelaksanaan Pilkada. Dia mempertanyakan tugas aparat yang seperti ikut campur dalam kompetisi.

"Menetapkan tersangka pelanggaran Pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi?" katanya lewat pesan kepada merdeka.com, Sabtu (5/12).

Andi mengatakan, ini kali kedua paslon partai Demokrat diperlakukan seperti itu. Kejadian pertama di Boven Digoel, Papua pada sepuluh hari jelang pencoblosan saat jadwal Pilkada belum diubah menjadi 9 Desember. "Dizalimi KPU dengan mendiskualifikasi pencalonan. Walau akhirnya Pilkada ditunda," ucapnya.

Andi menambahkan, meski Partai Demokrat merasa dizalimi di Pilgub Sumbar, pihaknya akan tetap menghadapi. Hal tersebut juga tidak membatalkan pencalonan.

"Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai televisi bukan kampanye. Walau fokus kemenangan Mulyadi sedang diganggu, namun kami tetap yakin Mulyadi akan jadi Gubernur Sumbar," pungkasnya.

Rekomendasi