Pekan Depan, Catherine Wilson Hadapi Sidang Kepemilikan Narkoba secara Virtual

Pihaknya menerima berkas perkara Keket dalam kasus kepemilikan narkoba pun sudah diterima Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (1/12). Berkas tersebut bernomor perkara 606/pid.sus/2020/pn.dpk.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Pekan Depan, Catherine Wilson Hadapi Sidang Kepemilikan Narkoba secara Virtual
Catherine Wilson. ©2020 Merdeka.com/kapanlagi.com

Berkas kasus narkoba yang menjerat model Catherine Wilson alias Keket sudah diterima Pengadilan Negeri Depok. Keket pun akan menjalani sidang perdana yang rencananya digelar pada Selasa (8/12). Sidang akan dilakukan secara virtual.

"Kemungkinan besar secara online karena Catherine juga masih penahanan kan untuk mempermudah dan kondisi masih Covid-19 jadi tidak dibedakan sama dengan terdakwa lain," kata Humas PN Depok, Fadil, Jumat (4/12).

Pihaknya menerima berkas perkara Keket dalam kasus kepemilikan narkoba pun sudah diterima Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (1/12). Berkas tersebut bernomor perkara 606/pid.sus/2020/pn.dpk.

"Berkas sudah kami terima Selasa (1/12). Jadwal sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa (8/12)," tambahnya.

Tim hakim juga sudah ditentukan untuk sidang. Antara lain Nugraha Medica Prakasa sebagai Hakim ketua, Nanang Herjunanto dan Eko Julianto sebagai Hakim anggota.

Keket didakwa atas kepemilikan sabu. Dia diamankan di rumahnya dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Rekomendasi