BPOM Bandung Bakar 97 Produk Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31 Miliar

Ia mencontohkan, bahan yang terkandung dalam obat tradisional adalah sildenafil sitrat, deksametason yang berbahaya bagi tubuh. Dalam produk kecantikan pun ditemukan kandungan merkuri, hidrokinon yang bisa memicu kanker.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BPOM Bandung Bakar 97 Produk Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31 Miliar
Produk Ilegal Senilai Rp 31 Miliar Dimusnahkan BPOM. ©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey

Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) memusnahkan ratusan jenis produk kecantikan hingga pangan senilai Rp31,2 miliar. Produk tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi syarat keamanan bagi konsumen.

Dari data yang berhasil dihimpun, ratusan jenis produk tersebut di antaranya 109 obat senilai Rp2,9 juta, 221 jenis obat tradisional senilai Rp196,1 juta, kosmetik 97 jenis senilai Rp31 miliar lebih, 52 jenis pangan senilai Rp35,4 juta.

"Barang ini disita dari berbagai tempat di Jawa Barat (Jabar). Jumlahnya sebanyak 479 item produk dengan nilai ekonomi Rp31,2 miliar lebih," ujar Kepala BBPOM Bandung, Hardaningsih di Jalan Pasteur, Rabu (2/1).

Ia mencontohkan, bahan yang terkandung dalam obat tradisional adalah sildenafil sitrat, deksametason yang berbahaya bagi tubuh. Dalam produk kecantikan pun ditemukan kandungan merkuri, hidrokinon yang bisa memicu kanker.

‎Mayoritas produk ini disita dari produsen skala rumahan. Salah satunya adalah di kawasan Cirebon yang memproduksi makanan dengan menggunakan boraks dan formalin untuk pengawet.

Barang sitaan yang berhasil dihimpun baik secara kuantitas dan nilai uang tahun ini lebih banyak dibandingkan realisasi sitaan pada dua tahun sebelumnya. Semua tidak terlepas dari sitaan jenis kosmetik. Dari catatannya, pada 2019 misalnya, barang sitaan yang dimusnahkan mencapai Rp4,8 miliar. Kemudian pada 2018 senilai Rp8,1 miliar.

Masyarakat diimbau agar lebih teliti dalam membeli produk kecantikan atau mengkonsumsi jamu atau obat kuat. Apalagi, banyak produsen ilegal yang memasarkan produknya melalui berbagai platform media sosial atau marketplace.

Apabila menemukan produk atau tempat produksi yang diduga ilegal, masyarakat bisa melaporkannya kepada BPOM atau institusi terkait.

"Setiap membeli produk pastikan agar dicek secara teliti label dan izin edar serta tidak melebihi masa kadaluarsa. Bisa juga mengeceknya melalui website BPOM," kata Hardaningsih.

Rekomendasi