Polisi Gunakan Pasal Berlapis Bidik Pelaku Penyebab Kerumunan di Petamburan

Untuk itu, dia menerangkan, penyidik tengah memeriksa lima orang yang diduga menjadi penyebab timbulnya kerumunan. Mereka adalah Camat Tanah Abang, ketua panitia acara, Ketua RW, Ketua RT dan sekuriti setempat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Gunakan Pasal Berlapis Bidik Pelaku Penyebab Kerumunan di Petamburan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merinci pasal berlapis untuk membidik pelaku penyebab kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat. Ada tiga pasal utama disangkakan terhadap pelaku.

Pertama Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Pasal 160 tentang penghasutan melakukan tindak pidana. Dan terakhir, Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak menuruti Undang-Undang.

"Dua pasal itu didapat berdasar hasil gelar perkara penyidik," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).

Untuk itu, dia menerangkan, penyidik tengah memeriksa lima orang yang diduga menjadi penyebab timbulnya kerumunan. Mereka adalah Camat Tanah Abang, ketua panitia acara, Ketua RW, Ketua RT dan sekuriti setempat.

"Semua tengah diperiksa, hanya ketua panitia acara berinisial HU yang minta dijadwalkan ulang, karena ada acara keluarga," jelasnya.

Yusri menambahkan, ada tiga orang lagi yang akan diperiksa dengan sangkaan tiga pasal yang sama. Mereka dijadwalkan hadir Selasa 1 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi besok. Mereka adalah Rizieq Syihab, Hanif Alatas (menantu Rizieq Syihab dan Biro Hukum FPI)," tutupnya.

Berikut Rincian Bunyi Tiga Pasal Sangkaan Penyebab Kerumunan Massa di Petamburan

Pasal 93:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Pasal 160 KUHP:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi