Rencana pihak keluarga membawa selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ke panti rehabilitasi mendapat restu. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara mengabulkan permohonan rehabilitasi.
"Iya (direhab)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta Nasution saat dihubungi, Sabtu (28/11).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi menjelaskan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara telah melakukan asesmen terhadap Millen Cyrus. Hasilnya, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.
"Sudah diasesmen di Lido beberapa waktu lalu," ucap dia.
Rezha menyampaikan, kepolisian belum mengetahui berapa lama Millen Cyrus berada di panti rehabilitasi. Menurut dia, itu menjadi kewenangan dari BNN.
"Tergantung asesmennya Lido lagi apakah dia 3 bulan 4 bulan atau 6 bulan itu Lido yang jawab. Dari pihak keluarga sudah bermohon ke BNNK agar Millen nya ke Lido," ucap dia.
Saat ini, Millen Cyrus masih mendekam di Rutan khusus Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Rezha menerangkan, pemindahan Millen ke panti rehab masih menunggu hasil swab Covid-19.
"Nah kan tadi hari ini udah diswab agar supaya menjadi surat pengantar apabila hasil surat swabnya negatif langsung kita lampirkan ke berkas untuk kita limpahkan ke BNN Lido. Sekarang hasil swab belum keluar. Kan baru hari ini," tandas dia.
Advertisement
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kepolisian menegaskan, kasus narkoba yang menyeret selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus tetap berlanjut. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan, ada keliru dalam menafsirkan pernyataannya terkait proses hukum yang sedang dihadapi oleh Millen Cyrus.
"Tidak ada yang namanya menghentikan karena saya tidak pernah mengeluarkan statement dihentikan," ujar Millen saat dihubungi, Sabtu (28/11).
Rezha menerangkan, dalam Undang-Undang Narkotika terdapat ketentuan khusus. Salah satunya mengatur tentang tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna. Itu wajib mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Di dalam UU Narkoba ada namanya lex spesialis jadi tidak ada yang dibilang kasus ini dihentikan. Kan jelas pada Pasal 127 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika ada yang namanya proses rehabilitasi," ucap dia.
Rezha mengatakan, kepolisian tetap mengusut tuntas kasus narkoba yang menimpa Millen Cyrus. Saat ini, kepolisian sedang memburu orang yang menyuplai narkoba ke Millen Cyrus. Dari keterangan, ada dua orang yakni laki-laki dan perempuan.
"Tetap aja jadi apabila DPO nya tertangkap kan bisa kita konfrontasi lagi, kita bisa jadiin dia sebagai saksi dulu, apa keterlibatannya," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com