Denda Pelanggaran Tanpa Masker Capai 4,9 Milliar

Denda Pelanggaran Tanpa Masker Capai 4,9 Milliar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Capai 4,9 Milliar
Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar tanpa masker saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi