Ditegur Menelepon saat Naik Motor, Guru di Palembang Pukul Pacar Hingga Dahi Robek

Penganiayaan itu terjadi saat terlapor diantar pulang sang kekasih memakai sepeda motor di Jalan Kelompok Tani, Kelurahan Talang Jambe, Sukarami, Palembang, Minggu (22/11) malam.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Ditegur Menelepon saat Naik Motor, Guru di Palembang Pukul Pacar Hingga Dahi Robek
Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Seorang wanita berinisial DR (25), mengalami luka robek di kening dan memar di paha karena dianiaya pacarnya, AC (26). Tak terima, guru tersebut memperkarakan kekasihnya yang juga berstatus sebagai pengajar.

Penganiayaan itu terjadi saat terlapor diantar pulang sang kekasih memakai sepeda motor di Jalan Kelompok Tani, Kelurahan Talang Jambe, Sukarami, Palembang, Minggu (22/11) malam. Di perjalanan, terlapor mendapat telepon dari ibunya.

Terlapor kemudian mengambil ponsel yang dipegang korban untuk mengangkat telpon itu. Korban pun menasihati terlapor agar menerima telpon di rumahnya saja karena sudah hampir tiba.

"Saya tegur jangan nelpon lagi di motor, saya minta di rumah saja, lagian sudah dekat lagi, maksud saya begitu," ungkap DR saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (23/11).

Bukannya menerima saran atau berlaku sopan, terlapor justru menghentikan laju motornya lalu memukul kening dan paha korban dengan tangan kosong. Pukulan yang kencang membuat dahi wanita itu robek dan pahanya memar.

"Saya malah ditonjoknya, dia marah-marah karena tidak terima saya nasihati," ujarnya.

Kemudian, korban pulang sendirian ke rumah sambil menaruh dendam. Dia tak terima perlakuan pria yang telah berpacaran dengannya beberapa tahun itu.

"Keluarga tidak terima saya diperlakukan seperti itu, saya minta dia ditangkap, saya jadi takut," kata dia.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, laporan diterima dengan nomor LPB/2463/XI/2020/SUMSEL/RESTABES/SPK. Selanjutnya laporan diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim untuk memanggil saksi dan terlapor.

"Laporannya tergolong kasus penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara. Saksi akan dimintai keterangan dan terlapor diperiksa," kata dia.

Rekomendasi