Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jam Pidsus) hari ini memeriksa empat saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Asuransi Jiwasraya. Dua saksi diperiksa yakni Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto dan Erry Firmansyah.
"Untuk tersangka pribadi Atas Nama Fakhri Hilmi Terkait Peran OJK, yaitu Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Sujanto dan Erry Firmansyah," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keteranganya, Rabu (18/11).
Sementara dua saksi lainnya diperiksa untuk tersangka korporasi. Saksi pertama Mina, Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital. Dia periksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital. Kemudian untuk tersangka korporasi PT. OSO Management Investasi penyidik memeriksa Karyawan PT. OSO Manajemen Investasi atas nama, Susanto Panuju.
"Keterangan dari empat orang saksi diatas tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," ujar Hari.
Hari mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
"Lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tandasnya.