Polda Metro Jaya berhaail mengamankan tujuh orang pelaku spesialis pencurian sepeda yang semakin marak dan sengaja mengincar sepeda yang semakin marak pada saat Pandemi Covid-19.
"Di masa Covid-19 banyak masyarakat yang menaikan imun dengan bersepeda. Jadi perlu saya tambahkan bahwa pelaku-pelaku ini mengincar sepeda. Karena kita ketahui sepeda ini jadi satu olahraga yang ramai dilakukan masyarakat dan harganya cukup tinggi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers pada Senin (16/11).
Yusri mengatakan ketujuh pelaku yang behasil diringkus merupakan hasil dari pengembangan dari empat laporan yang diterima sejak Oktober hingga November dan ditindaklanjut oleh Jatanras Polda Metro Jaya.
"Dari hasil laporan yang didalami oleh teman-teman Jatanras. Berhasil mengamankan tujuh pelaku dan masih ada satu lagi yang masih DPO, dengan perannya masing-masing," ujar Yusri.
Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni ETB, RH, YI, T selaku pencuri, sementara tiga pelaku yaitu AS, E alias EN, dan M adalah penadah merangkap sebagai bengkel. Sementara satu orang yang masih dalam pengejaran yakni, ER berperan sebagai pencuri.
"Mereka sama seperti pencurian kendaraan roda dua. Mereka rata-rata mengincar melakukan patroli dulu, melihat ada rumah yang ada sepedanya, kemudian lihat situasi aman baru mereka bergerak untuk melakukan aksinya," tuturnya.
Selain itu, Yusri menyebutkan dari para pelaku yang berhasil diamankan polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 34 sepeda dengan berbagai macam merek.
"Dari penadah ini kami temukan 34 sepeda berbagai merek dan jenis. Kami sosialisasikan kepada masyarakat, kalau ada yang kehilangan segera datang dan mengambil sepeda. Silahkan datang ke Dikrimum PMJ," tutur yusri.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku pencuri sepeda tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengab ancaman lima tahun penjara.