Kepolisian Resort (Polres) Kota Bukittinggi menetapkan dua pengendara rombongan Motor Gede (Moge) Harley Davidson asal Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah anggota moge tersebut melakukan pengeroyokan terhadap dua pemotor yang diketahui Anggota TNI.
Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, membenarkan jika adanya penetapan tersangka terhadap dua pengendara Moge tersebut.
"Benar, masing-masing berinisial MS (49) dan B (18). Keduanya sementara sudah kami tahan,” kata Kapolres kepada merdeka.com, Sabtu (31/10).
Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan orang pengendara dari rombongan konvoi Moge tersebut.
"Hingga tadi malam, sudah delapan orang yang kita periksa," katanya.
Dari delapan orang yang diperiksa, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang terbukti melakukan tindak pidana sebanyak dua orang.
"Terhadap hasil pemeriksaan, sementara yang terbukti melakukan tindak pidana dua orang, keduanya ditetapkan menjadi tersangka," jelas dia.
Penetapan tersangka tersebut, katanya, berdasarkan laporan dari kedua anggota TNI yang mengalami dugaan pengeroyokan, masing-masing Serda Yusuf dan Serda Mistari yang berdinas di Kodim 0304 Agam.
"Kami hanya menindaklanjuti laporan korban ke Polres, dan sudah kami tindaklanjuti," katanya.
Dia menjelaskan, kedua tersangka ditetapkan dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dugaan pengeroyokan.
"Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, sebuah video viral di jagat media sosial, lantaran aksi sejumlah pengendara Moge yang mengeroyok dua pengendara yang merupakan anggota TNI.
Peristiwa itu sendiri terjadi di kawasan Jalan Hamka, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, sekitar pukul 16.30 WIB, Jumat (30/10) kemarin.
Advertisement