Kubu Bahar bin Smith akan Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan di Bogor

Bukti kedua belah pihak sudah berdamai ia klaim masih ada terekam dalam sebuah video singkat. Hanya saja, untuk kronologis detil kasus itu terjadi, ia mengaku sudah lupa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kubu Bahar bin Smith akan Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan di Bogor
Bahar Bin Smith di Lapas Gunung Sindur. ©2020 Merdeka.com

Kuasa hukum Bahar bin Smith segera mengajukan praperadilan berkaitan dengan status tersangka dugaan kasus penganiayaan. Terlebih, antara Bahar dan korban sudah pernah terjalin kesepakatan damai.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta menyatakan dugaan penganiayaan dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana yang dilakukan kliennya merupakan kasus yang terjadi di periode tahun 2018.

Bukti kedua belah pihak sudah berdamai ia klaim masih ada terekam dalam sebuah video singkat. Hanya saja, untuk kronologis detil kasus itu terjadi, ia mengaku sudah lupa.

"(Kami) Sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengibatan," kata dia, Selasa (27/10).

"Kronologisnya lupa, kan sudah lama kejadiannya. Pelapor itu sopir transportasi online. Saat itu ada kesalahpahaman dengan pelapor," ucap Ichwan. ‎

Ia memastikan akan ada upaya hukum yang ditempuh berkaitan dengan penetapan tersangka kepada kliennya. Terlebih, saat ini Bahar bin Smith berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

"Upaya hukumnya praperadilan. Akan kamu ajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locusnya disana," tegas dia. ‎

Sebelumnya, Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, tertanggal 21 Oktober di Bandung.

Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi kepada wartawan melalui pesan singkat.

Rekomendasi