Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (23/10). Ketua tim kuasa hukum, Bambang Lesmana mengatakan bahwa saat akan ditahan di Rutan KPK, kliennya memberi pesan kepada warga Kota Tasikmalaya melaluinya.
"Pesan dari Pak Budi untuk masyarakat Tasik, termasuk tokoh, ulama, kiai, semua kalangan, pembangunan Kota Tasik harus tetap berjalan," kata Bambang, Sabtu (24/10).
Ia mengungkapkan bahwa kasus yang saat ini tengah dihadapi kliennya, tidak lain adalah untuk pembangunan Kota Tasikmalaya. Walau di kemudian hari Wali Kota Tasikmalaya harus diganti yang lain, Budi berpesan agar pembangunan jangan sampai berhenti.
Bambang memastikan bahwa Budi Budiman tidak sepeser pun melakukan korupsi. "Dia mengajukan yang dana itu untuk membangun Kota Tasikmalaya," ungkapnya.
Selain itu, Bambang juga menyebut bahwa kliennya meminta doa kepada warga Kota Tasikmalaya agar selalu diberi kekuatan dalam menghadapi proses hukum. Budi berharap agar perkara yang menimpanya bisa cepat selesai.
"Saya juga secara pribadi mendapat banyak pesan dari sejumlah tokoh di Tasikmalaya. Saya diminta untuk tidak kendur memperjuangkan Budi sampai bebas. Saya bersama tim yang lain akan tetap berjuang yang terbaik demi Budi Budiman," tutupnya.
Sebelumnya, Budi Budiman, resmi ditahan KPK setelah menjadi tersangka kasus suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"KPK melakukan penahanan tersangka BBD (Budi Budiman) selama 20 hari ke depan, sejak hari ini, 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (23/10).
Ghufron mengatakan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 33 saksi dan 2 ahli untuk melengkapi berkas penyidikan. Sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut," kata Ghufron.