Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria divonis 4 tahun pidana penjara denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.
Hakim menyatakan Muzni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Yosarizal di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (21/10).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Muzni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pengambilan keputusan ini terjadi dissenting opinion dari majelis hakim. Sebab, hakim tak mempertimbangkan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Salah satu hakim anggota menyatakan sependapat dengan penuntut umum yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas suap yang telah diterima Muzni sebesar Rp2.935.000.000.
"Atas putusan hakim ini baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali.
Vonis terhadap Muzni ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Muzni pidana 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan atas kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Solok Selatan, Sumatera Barat.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Dalam perkara ini, Muzni diduga menerima uang dengan nilai total Rp3,375 miliar dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar terkait paket proyek masjid dan jembatan. Muhammad Yamin kahar sudah lebih dulu divonis bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com