PTTUN Makassar Tolak Permohonan Gugatan Pilkada Mamuju dari Kedua Paslon

Keduanya sama-sama menggugat Keputusan KPU Mamuju Nomor 307/PL.02.2-Kpt/7602/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju tahun 2020.

Ahmad Udin
Oleh Ahmad Udin - Reporter
PTTUN Makassar Tolak Permohonan Gugatan Pilkada Mamuju dari Kedua Paslon
Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar menolak dua permohonan gugatan kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil Mamuju, Sutina-Ado Mas'ud dan Habsi-Irwan. Keduanya sama-sama menggugat Keputusan KPU Mamuju Nomor 307/PL.02.2-Kpt/7602/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju tahun 2020.

Humas PTTUN Makassar, Muhammad Ilham Lubis mengatakan gugatan Sutina-Ado maupun Habsi-Irwan ditolak karena dianggap tidak berkepentingan. Pertimbangannya, tidak ada satupun pihak yang dirugikan atas permohonan tersebut. Apalagi, kata dia, kedua paslon telah ditetapkan KPU Mamuju sebagai peserta di Pilkada Mamuju 2020.

"Berdasarkan hasil musyawarah yang dipimpin Ketua PTTUN Makassar, bersama seluruh tim hakim tinggi maka itu ditolak," kata Ilham Lubis saat dihubungi, Kamis (15/10).

Ilham Lubis menerangkan, kedua paslon juga tidak ada waktu yang diberikan untuk memperbaiki atau melengkapi berkas permohonannya. Sebab, gugur sebelum teregistrasi.

"Perbaikan selama tiga hari itu berlaku jika permohonan telah diregister. Kalau belum, itu tidak bisa," jelasnya.

Karena permohonan ditolak, maka Pilkada Mamuju 2020 tetap diikuti dua paslon.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus mengatakan, PTTUN mempunyai mekanisme yang diatur di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 11 Tahun 2016 tentang penelitian berkas dan syarat berkas yang diteliti.

"Salah satunya di situ, adanya syarat tentang apakah keputusan KPU secara substansi ada hal yang merugikan penggugat. Inilah yang menjadi objek yang dinilai," jelas Rahmat.

Rahmat mengaku, atas dasar itulah mengapa PTTUN tidak melanjutkan atau meregister perkara ini. Sebab, selama musyawarah di Bawaslu tidak terbukti jika syarat formal dan materil keputusan KPU itu melanggar hukum.

Menurutnya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. Sebab, tidak sampai ke tahap persidangan di PTTUN.

"Saya kira, itu tanda bahwa dalil jawaban saya kemarin di Bawaslu kuat secara hukum. Kami berkeyakinan, dibawa ke tahap manapun diuji, sepanjang dasarnya ke situ, kita yakin itu akan tetap ditolak," pungkasnya.

Rekomendasi