Gubernur Edy Bagikan Draf UU Ciptaker kepada Akademisi hingga Buruh di Sumut

Setelah masing-masing elemen membahas klaster UU Cipta Kerja ini, mereka akan bertemu lagi pekan depan untuk mendapatkan masukan dan saran yang akan disampaikan kepada Presiden.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Gubernur Edy Bagikan Draf UU Ciptaker kepada Akademisi hingga Buruh di Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. ©Humas Pemprov Sumut

Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, membagikan salinan draf final UU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada akademisi, perwakilan kelompok buruh, tokoh agama dan pihak terkait lain di rumah dinasnya, Kamis (15/10). Mereka diminta menelaah regulasi itu dari sudut kepentingan provinsi ini.

"Kita sudah mendapatkan draf UU Omnibus Law Cipta Kerja, kita bagi klaster per klaster, ada 11 klaster, ada pemapar, ada nanti penyanggah yang kita siapkan, dan undang-undang ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing klaster," jelas Edy.

Setelah masing-masing elemen membahas klaster UU Cipta Kerja ini, mereka akan bertemu lagi pekan depan untuk mendapatkan masukan dan saran yang akan disampaikan kepada Presiden.

"Minggu depan kita sudah mulai diskusi dari klaster satu, dua, tiga. Kalau satu klaster hari satu, itu bisa sebelas hari. Hasil dari situ nanti kita jadikan satukan menjadi saran kita masukan dari Sumatera Utara bagi presiden," sambung Edy.

Dia berharap, masyarakat menunggu pembahasan yang tengah dilakukan supaya betul-betul paham mengenai UU Cipta Kerja. Begitupun, dia tetap mempersilakan masyarakat yang ingin berunjuk rasa. Penyampaian pendapat dilindungi undang-undang, namun tidak boleh merusak dan mengganggu ketertiban umum.

Mengenai dampak dari saran yang akan diberikan elemen masyarakat di Sumut terhadap UU Cipta Kerja, menurut Edy, itu wewenang presiden. Menurutnya, Presiden akan merangkum permintaan dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Sementara itu, Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Lorent Aritonang, yang ikut dalam pertemuan, menilai langkah Edy sebenarnya untuk meminimalisasi gerakan perlawanan buruh, petani, dan masyarakat menentang UU Cipta Kerja.

"Sebenarnya ini langkah bagus juga, Gubernur mengajak buruh untuk memahami permasalahan yang ada di undang-undang ini," katanya.

Lorent berpendapat Omnibus Law UU Cipta Kerja merugikan buruh. Dia mencontohkan poin merugikan itu di antaranya sistem kerja kontrak yang tidak memiliki batasan waktu, perhitungan pesangon yang berkurang, dan outsourching dapat dilakukan pada semua jenis pekerjaan.

UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk di Sumut. Di daerah ini unjuk rasa sudah berlangsung sejak Kamis (8/10). Kericuhan bahkan terjadi pada hari itu dan Jumat (9/10). Ratusan orang ditangkap. Sekurangnya 27 orang di antaranya telah dijadikan tersangka dengan berbagai tuduhan, mulai dari melawan petugas, melakukan perusakan, membawa senjata tajam, hingga membawa bom molotov. Demonstrasi pun masih berlangsung hingga hari ini.

Rekomendasi