Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar Kementerian Kesehatan hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Ketenagakerjaan untuk mempelajari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal tersebut bertujuan untuk membuat pelaksanaan terkait UU tersebut.
"Saya mohon BPJS khususnya dan Kementerian Kesehatan dan pihak-pihak terkait untuk segera mempelajari, mendalami UU ini. Tidak harus semuanya tapi bagian-bagian yang memang berkaitan dengan tugas pokok, tugas utama," kata Muhadjir saat memberikan sambutan dalam acara pertemuan nasional manajemen kesehatan tahun 2020 disiarkan kanal youtube BPJSKesehatan, Rabu (14/10).
Hal tersebut kata Muhadjir sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi UU tersebut bertujuan untuk menyiapkan lapangan pekerjaan kepada WNI. Sebab, menurut Muhadjir pekerjaan adalah kebutuhan dasar seluruh warga Indonesia.
"UU tersebut adalah untuk menyiapkan lapangan pekerjaan seluas-seluasnya kepada WNI karena memang pekerjaan itu adalah hak dasar," ungkap Muhadjir.
Dia juga mengatakan saat ini pemerintah bukan hanya memperhatikan para pekerja. Namun, juga fokus terhadap pemenuhan lapangan pekerjaan.
"Bahwa masih ada sekian juta WNI yang masih butuh pekerjaan, mencari pekerjaan dr sana-sini dan itu jauh lebih mendesak untuk dapatkan perhatian," kata Muhadjir.