4 Tahun Buron, Rosalinda Ditangkap Kejati Sulsel di Parepare

Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung mengatakan, DPO Rosalinda merupakan terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditangkap polisi bersama suaminya yang juga masih DPO sejak tahun 2016. Dalam menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Polman, Rosalina bersama suaminya berhasil kabur dan melarikan diri petugas.

Ahmad Udin
Oleh Ahmad Udin - Reporter
4 Tahun Buron, Rosalinda Ditangkap Kejati Sulsel di Parepare
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menangkap seorang perempuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba yang bersembunyi selama empat tahun. Penangkapan DPO atas nama Rosalinda dilakukan pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 10.55 Wita, di lorong Pelita Utara No 31B Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung mengatakan, DPO Rosalinda merupakan terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu yang ditangkap polisi bersama suaminya yang juga masih DPO sejak tahun 2016. Dalam menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Polman, Rosalina bersama suaminya berhasil kabur dan melarikan diri petugas.

"Terdakwa Rosalinda ditangkap polisi narkoba. Saat menjalani sidang di pengadilan dengan agenda dakwaan. Namun yang terjadi, terdakwa ini berhasil kabur dari petugas sehingga dia dijadikan DPO selama empat tahun lamanya. Dan tahun ini berhasil ditangkap tadi pagi oleh tim Intelejen Kejati Sulbar," katanya kepada Merdeka.com, Sabtu (3/10).

Penangkapan buronan kasus narkoba ini, terbilang dramatis. Pasalnya, penangkapan ini dilakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulbar berhasil memasuki lorong yang menjadi tempat peredaran narkoba yang terkenal di kota Pare-Pare.

Sebelum penangkapan, tim melakukan pemantauan lapangan selama tiga hari untuk memastikan target operasi bisa terkunci. Akhirnya, sebuah rumah kecil yang menjadi tempat persembunyian buronan selama empat tahun berhasil dikepung. Dan terdakwa hanya bisa pasrah akan kedatangan petugas.

"Tim berhasil memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejari Parepare untuk dilakukan Rapid Test untuk diterbangkan ke Sulawesi Barat," tutup Johny.

Rekomendasi