3 Saksi Irjen Napoleon Kembali Tak Hadir karena Tidak Diizinkan Pimpinan

Gunawan mengatakan bahwa sebenarnya, pihaknya telah berupaya menghadirkan tiga saksi itu untuk memberikan keterangan secara virtual. Namun hal itu tetap tidak bisa dilakukan, karena alasan izin tersebut.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
3 Saksi Irjen Napoleon Kembali Tak Hadir karena Tidak Diizinkan Pimpinan
Irjen Napoleon Bonaparte. ©2020 Merdeka.com

Irjen Napoleon Bonaparte kembali gagal menghadirkan tiga orang saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dia ajukan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10). Kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka mengungkapkan ketiga saksi yang disebut sebagai Anggota Polri batal hadir, lantaran kembali tidak mendapatkan izin dari pimpinanya.

"Tetapi sampai terakhir mereka tidak dikasih izin. Jadi ini saya ada suratnya juga, intinya tidak dikasih izin untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata Gunawan, Kamis (1/10).

Gunawan mengatakan bahwa sebenarnya, pihaknya telah berupaya menghadirkan tiga saksi itu untuk memberikan keterangan secara virtual. Namun hal itu tetap tidak bisa dilakukan, karena alasan izin tersebut.

"Akhirnya kami masih coba usahakan untuk sidang teleconference daring, zoom, tapi ternyata juga mereka tidak bisa keluar dari Bareskrim," lanjut dia.

Gunawan mengatakan, tiga anggota Polri yang hendak dihadirkan adalah saksi kunci. Lanjutnya, mereka adalah sosok yang dapat memberikan keterangan bernilai.

"Kami, saksi pada prinsipnya memang itu adalah saksi yang mengetahui sekali sehingga kami tidak mau saksi banyak tapi tidak bernilai keterangannya semua, dalam kasus itu namanya saksi kunci, ternyata tidak bisa dihadirkan," ungkapnya. Gunawan.

Kemarin, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menghadirkan ketiga saksi anggota Polri dalam persidangan gugatan praperadilan, lantaran terbentur izin atasan.

"Kami sudah upayakan tiga saksi dari anggota polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan," kata Napoleon kepada hakim ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9).

Napoleon memaparkan, setiap anggota Polri telah terikat pada aturan yang berlaku. Untuk itu, jika hendak menghadirkan saksi dari kepolisian, maka perlu ada izin dari pimpinan yang membawahinya.

"Kami tau bahwa anggota Polri itu terikat kepada peraturan tetap bahwa tidak bisa menghadiri peradilan apabila tidak dapat izin dari pimpinannya," lanjutnya.

Sidang Dilanjutkan Besok

Sementara itu, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (2/10/2020) besok sekitar pukul 09.30 WIB. Agenda sidang besok adalah kesimpulan dari perkara tersebut.

"Sidang pada Jumat pukul 09.30 WIB dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak," kata hakim ketua, Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

Adapun, penyidik sendiri berencana akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat ini.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19.

Rekomendasi