Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam rapat itu, Idham dikritisi soal keberadaan (Pengamanan Swakarsa) Pam Swakarsa.
Kritik Pam Swakarsa dilontarkan politisi anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Menurutnya, diksi Pam Swakarsa sensitif bagi yang mengalami demonstrasi pada tahun 1998 silam.
"Diksi Pam Swakarsa ini bagi kami-kami yang mengikuti dan mengalami peristiwa '98 ini memang agak sensitif, karena Pam Swakarsa zaman dulu dipakai menggebuk pak, aksi-aksi dan kegiatan demokrasi," kata Arteria saat raker di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Arteria ingin Polri mensosialisasikan soal Pam Swakarsa dengan baik supaya masyarakat tenang.
Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman juga khawatir dengan adanya Pam Swakarsa. Menurutnya, Pam Swakarsa untuk melawan kelompok reformasi.
"Soal konsep tentu kita menentang kalau Pam Swakarsa saat ini seperti '98, itu untuk ngelawan kelompok reformasi sebagian bersenjata jelas, kami waktu itu ada di lapangan," ucapnya.
Habiburokhman menyarankan kepada Idham menggunakan nama lain selain Pam Swakarsa. Sebab, nama tersebut menimbulkan trauma.
“Soal nama, saya pikir alangkah baiknya nama lain, kenapa harus pakai Pam Swakarsa, bisa nama lain yang tidak menimbulkan trauma bagi kita," pungkasnya.
Advertisement
Perkap Pam Swakarsa
Diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Peraturan Kapolri ini ditandatangani oleh Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri yang dapat merdeka.com, Rabu (16/9), pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.
Adapun tujuan dibentuknya Pam Swakarsa ini berdasarkan Pasal 2, antara lain memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.
Advertisement
Tugas Pam Swakarsa
Sementara untuk tugasnya seperti dijelaskan pada Pasal 3, yakni menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam Peraturan Kapolri ini dijelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud terdiri dari Satpam dan Satkamling.
Tetapi pada ayat 3 Pasal 3 dijelaskan pula terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa Bhayangkara dan mahasiswa Bhayangkara.
Tetapi tidak dijelaskan lebih rinci terkait Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal tersebut.