Rinaldi Harley Wismanu (32), karyawan PT Jaya tewas dibunuh dan dimutilasi menjadi 11 bagian oleh sepasang kekasih bernama Djumadil Al Fajri (DAF) pria berusia 26 tahun dan Laeli Atik Supriyatin (LAS) wanita 27 tahun, lantaran hanya berniat menguasai harta benda korban.
Diketahui bahwa pelaku pembunuhan mutilasi Laeli ternyata telah mengenal korban Rinaldi sejak setahun yang lalu dan terbesit keinginan mengincar harta korban, setelah adanya komunikasi kembali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan apabila perkenalan antara Laeli dan Rinaldi telah berlangsung lama. Mereka dipertemukan melalui aplikasi media sosial Tinder sekitar setahun yang lalu.
"Mereka sudah kenal lama sejak setahun yang lalu, nah pada sekitar tanggal 6 September itu mereka chatingan lagi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).
Berawal dari perkenalan Rinaldi dan Laeli yang kembali berkomunikasi kembali. Lalu muncullah kesepakatan bersama antara kedua pelaku Djumadil dan Laeli untuk menguasai harta korban, setelah diketahui bahwa korban orang kaya.
"Mereka ini pasangan pengangguran yang tidak ada kerjaan yang kemudian orang sama-sama mau nyari makan tidak ada kerjaan. Jadi dapatlah bahwa si LAS punya kenalan yang finansial bagus dan kemudian dia chatingan kembali. Niatnya mau kuasai hartanya," ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan sebelum hari eksekusi korban pada 9 September ternyata antara pelaku Laeli dan korban Rinaldi sudah sempat bertemu sekitar 7 sampai 8 September.
Pertemuan tersebut, guna mendapatkan akses untuk menguasai harta korban, salah satunya mencari nomor Pin ATM korban yang mana berhasil dikuras oleh kedua pelaku hingga Rp 97 juta.
"Mulai dari tanggal 7, 8 September LAS ini bertemu korban dan kemudian dihabisi pada tanggal 9 itu. Karena sudah dapat nomor Pin nya segala," ujarnya.
Advertisement
Berhasil Kuras Uang Korban Sampai Rp 97 Juta
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, menjelaskan motif dari kedua pelaku membunuh RHW, karena himpitan ekonomi.
"Mungkin, karena tidak ada uang mereka kemudian mencari korban untuk mendapatkan hartanya. Jadi jumlah yang telah diambil pelaku sekitar Rp97 juta," kata Nana saat konferensi pers, Kamis (17/9).
Uang yang mereka dapatkan digunakan untuk membeli seperti logam mulia hingga dipakai untuk menyewa rumah di daerah Cimanggis, Kota Depok. Di rumah itu, keduanya berencana menguburkan jasad korban.
"Barang bukti, 11 buah emas kurang lebih 11,5 gram dengan berbagai bentuk. 2 buah laptop, cangkul, skop, jam tangan, perhiasan dan beberapa buah kartu visa dan bank," bebernya.
Atas perbuatannya, sepasang kekasih ini terancam dikenakan Pasal 340 dengan hukuman paling berat, hukuman mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.