Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto alias HP, yang mengaku menemukan herbal antibodi Covid-19. Seperti diketahui, pemeriksaan Hadi Pranoto sempat tertunda karena alasan sakit.
"Rencananya di tanggal 23 atau 24 September paling lambat yang bersangkutan kita layangkan surat dan direncanakan untuk hadir lagi di sini. Ini masih setengah kan, nah tanggal 23 atau 24 itu dilanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Senin (14/9).
Yusri berharap Hadi Pranoto memenuhi panggilan penyidik. "Harapan kita saudara HP kooperatif karena kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dia minta ditunda karena sakit. Kita minta itu diselesaikan, dan harapan kita yang bersangkutan bisa datang ke sini untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Hadi Pranoto sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit saat diperiksa penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, kemarin.
"Kemarin kita koordinasi dengan pengacaranya dan kemarin hadir pukul 11.30 WIB sampai pukul 19.00 WIB yang bersangkutan mengeluh lagi kurang sehat minta ditunda lagi pemeriksaan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).
Keluhan itu direspons polisi dengan mengizinkan Hadi Pranoto pulang. Pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto bakal dilakukan ulang polisi.
"Kemarin belum selesai pemeriksaan dan minta diundur sehingga dikasih kesempatan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan," kata Yusri.
Advertisement
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan musisi Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong. Tak hanya itu, Muannas juga menduga ada kepentingan Anji dalam video tersebut.
"Kegiatan itu juga dilarang di pasal 28 ayat 1 UU ITE dikatakan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan konsumen, ada dugaan ketika itu disampaikan seperti ada penjualan produk barang dagangan herbal," kata Muannas di Polda Metro jaya beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk Hadi Pranoto, Muannas mempermasalahkan pasal 14, 15 UUD Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.