Sebanyak 56 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka atas rentetan peristiwa dari Arundina, Cibubur hingga pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Peristiwa itu berawal dari kebohongan Prada MI yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menyampaikan, dalam rentetan peristiwa pada Sabtu 29 Agustus lalu, ada 23 orang yang menjadi korban penganiayaan. Ada yang terkena pemukulan dan juga penusukkan.
"Dari hasil rekapitulasi, jumlah pengaduan korban penganiayaan fisik ada 23 orang. Ini berupa penganiayaan, pembacokan, kemudian pemukulan. Kemudian ada penusukkan, dan ada juga masyarakat yang sudah dipukul, kemudian sudah terkapar masih dilindas juga pakai motor," kata Dudung, di Maspuspomad, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Selain itu, kata Dudung, ada sebanyak 109 orang mengalami kerugian materil. Mereka mengaku mengalami kerusakan seperti yang dialami pedagang bakso.
"Kerugian materil ada 109 orang, ada 13 mengalami penganiayaan dan kerugian materi. Sudah dipukul motornya dirusak. Kaca pedagang di pecahkan, makanan yang diambil, gerobak bakso yang digulingkan," katanya.
"Di sepanjang Arundina sampai Polsek Ciracas banyak masyarakat terkena imbas, ada pemukulan dan kerusakan materil. Ada juga kendaraan roda 2 dan 4 yang dibakar," sambungnya.
Advertisement
Kerusakan Polisi Tak Diganti
Ia menyampaikan, dalam peristiwa itu sebesar Rp596 juta lebih telah dikeluarkan untuk mengganti segalanya baik kerugian materil maupun nonmateril. Bahkan, TNI pun harus mengganti kerusakan materil milik Polri.
"Jumlah ganti rugi yang sudah dibayar total Rp596 juta sekian. Sementara ditangguli pimpinan TNI AD. Khusus kerugian yang mengakibatkan kerusakan materil kepolisian Rp1 miliar sekian. Dari pimpinan TNI AD akan ganti kerugian tersebut. Atas kebijaksanaan Kapolda Metro (Irjen Pol Nana Sudjana) tidak perlu diganti karena menurut Kapolda, TNI-Polri tetap solid," pungkasnya.