Pemerintah Kota Depok mengeluarkan dua peraturan terkait penerapan protokol kesehatan. Dalam peraturan wali kota (perwal) tersebut diatur mengenai pembatasan aktivitas warga (PAW) dan sanksi bagi pelanggar. Kedua perwal itu adalah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Covid-19.
"Dengan terbitnya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37, 45 dan 49 dinyatakan tidak berlaku," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa (8/9).
Sedangkan perwal kedua adalah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang sanksi bagi perorangan; pelaku usaha; pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab/penyelenggara kegiatan tempat dan fasilitas umum.
"Kepada seluruh warga dan para pihak, kami mengajak dan meminta untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara konsisten, sebagai bentuk ikhtiar kita dalam mengendalikan dan menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok," ucapnya.
Dalam Perwal No 60 diatur tentang denda yang dikenakan pada pelanggar. Misal tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial atau denda Rp 50 ribu. Jika kesalahan diulangi satu maka denda dinaikkan menjadi Rp 100 ribu dan jika sampai dua kali denda menjadi Rp 200 ribu. Jika ditemukan berulang sampai tiga kali maka denda yang dikenakan Rp 250 ribu. Aturan soal denda tertuang dalam pasal 5 BAB II.
Sedangkan dalam pasal 8 BAB II diatur soal denda bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Misalnya harus membentuk Satgas Penanganan Covid di kantor, updating info pada GTPPC Kota Depok, pembatasan 50 persen dalam satu gedung di waktu yang sama, menggunakan masker, sterilisasi berkala, penyediaan hand sanitizer serta tempat cuci tangan. Selain itu diatur juga soal jarak 1,5 meter antar pekerja dan menghindari kerumunan. Denda yang diterapkan untuk pelanggaran jenis ini cukup tinggi.
Pelanggaran berulang satu kali dikenakan denda paling besar Rp 5juta. Berulang dua kali dikenakan denda paling besar Rp 10 juta dan pelanggaran berulang tiga kali denda paling banyak Rp 25 juta.
Dengan adanya perwal tersebut diharapkan pelaku usaha dan warga mau ikut serta tertib demi mengurangi resiko penyebaran. GTPPC Kota Depok mencatat, berdasarkan data per tanggal 7 September 2020, kasus konfirmasi aktif berjumlah 668 kasus (26,76 persen), sembuh 1.742 kasus (69,79 persen) dan meninggal 86 kasus (26,76 persen), dari total kasus konfirmasi positif sebanyak 2.496 kasus.
"Penambahan kasus konfirmasi positif, paling banyak bersumber dari imported case. Selain itu juga bersumber dari transmisi lokal serta hasil swab test massal yang saat ini dilakukan," kata Dadang.
Dari data penambahan kasus pada periode minggu ke-26 (24 Agustus-30 Agustus 2020), kasus konfirmasi positif lebih banyak berasal dari imported case sebesar 77,56 persen. Pada periode minggu ke-27 (31 Agustus- 6 September 2020) kasus imported case mencapai 89 persen.
"Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja di luar Kota Depok, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga dan komunitas," tambahnya.
Pihaknya mengambil sejumlah langkah taktis di bidang pencegahan yang saat ini sedang dilakukan. Misalnya optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19, Sosialisasi dan Edukasi Gerakan Bermasker serta Protokol Kesehatan, Disinfektasi Area Terpapar, Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pembatasan Aktivitas Warga, Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha, dll.
"Demikian pula di bidang penanganan, di antaranya Penanganan Kasus Konfirmasi Positif (perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri), Peningkatan Swab Test, Tracing Kasus dan Tindak Lanjut Kasus Kontak Erat, Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 Berbasis RW, dll," tutupnya.