Keluarga dari tiga korban penembakan polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) didampingi tim penasihat hukum dari LBH Makassar melapor ke Mapolda Sulsel. Mereka melaporkan Bripka Usman, anggota Polsek Ujung Tanah dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan luka berat.
Keluarga tiga korban ini adalah Mulyadi (53), paman dari Anjasmara (23) korban yang meninggal dunia akibat luka tembak di kepala. Rahma (53), ibu dari Amal Ma'ruf (18), serta Marhana (31), kakak dari Ikbal (22). Baik Ma'ruf dan Ikbal merupakan korban luka tembak di kaki.
Kejadian penembakan itu terjadi di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingaloang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Minggu (30/8).
Anjasmara atau Anjas mengembuskan napas terakhir saat dalam penanganan medis di RS Bhayangkara. Sementara Amal Ma'ruf atau Ammar dan Ikbal, saat ini sudah sembuh dan diperbolehkan pulang rumah.
Salah satu penasihat hukum dari LBH Makassar, Azis Dumpa kepada merdeka.com mengatakan, laporan polisi masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu lalu.
"Yang dilaporkan itu anggota Polsek Ujung Tanah, Usman dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara bersama-sama dan/atau kekerasan terhadap orang secara bersama-sama, yang mengakibatkan kematian dan luka berat dan/atau membantu melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana," ujar Azis Dumpa, Senin (7/9).
Berdasarkan beberapa bukti yang ditemukan warga di lokasi kejadian, kata Azis, baik dari keterangan saksi-saksi yang melihat peristiwa, rekaman CCTV hingga puluhan selongsong peluru yang ditemukan warga di lokasi kejadian, anggota polisi diduga kuat menembakkan senjata api secara bertubi-tubi di tengah permukiman padat.
Dan pada saat itu, lanjutnya, puluhan warga sedang berkerumun sementara tidak ada situasi yang mendesak yang membenarkan anggota polisi untuk menggunakan senjata api.
Menurutnya, dugaan kuat anggota polisi melepaskan tembakan secara mendatar dan terarah, bukan tembakan peringatan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan ada yang terluka.
"Kami minta Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan polisi tersebut sesuai prinsip-prinsip profesional, akuntabel dan transparan. Juga meminta Reskrim Mabes Polri untuk terlibat secara langsung dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tandas Azis Dumpa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan itu adalah hak warga negara.
"Namanya laporan, merupakan hak hukum. Kita tidak akan bisa menghambat hal tersebut. Kita akan berusaha mengakomodir, namun mekanisme hukum harus tetap kita jalankan. Semoga semua itu bisa berjalan objektif," kata Ibrahim Tompo.