Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia alias RA terkait penyalahgunaan narkotika. Reza diamankan berdasarkan laporan dan juga penyelidikan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Reza ditangkap pada Jumat (4/9) di kawasan Jakarta Timur. Reza diamankan dengan barang bukti 0,78 gram sabu.
"Wanita inisialnya adalah RA, yang bersangkutan adalah memang publik figure kita ketahui bersama waktu kejadian sekitar Jumat kemarin 4 September sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram," katanya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9).
Tak hanya itu, polisi juga menyita alat isap sabu atau biasa dikenal bong.
"Kemudian ada dompet, ada alat isap, yang biasa kita tahu bong, ada korek api, ini keterkaitan semuanya," ujarnya.
Advertisement
Reza menjalani tes urin usai tertangkap Ditresnarkoba Polda Metro. Yusri mengumumkan hasil pemeriksaan menunjukkan Reza Artamevia positif mengandung metamfetamina.
"Hasil tes urin positif metamfetamina atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus Reza Artamevia di salah satu restoran, Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 4 September sekira pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan kabar tersebut. "Iya, artis inisial RA. Inisial RA, saya enggak sebut nama lengkapnya," kata Yusri saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (5/9).
Ia menambahkan, RA ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Ditangkap kemarin malam terkait kasus narkoba jenis sabu," sambungnya.