Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Tentang Pelibatan TNI Mengatasi Aksi Terorisme, hingga saat ini belum dilakukan pembahasan oleh pimpinan DPR RI. Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang TNI Mengatasi Terorisme pun menuai pro dan kontra.
Kelibatan TNI dalam menangani terorisme seharusnya mengacu pada Pasal 7 UU No 34 Tahun 2004. Ketentuan itu mengatur fungsi mengatasi terorisme masuk dalam tugas pokok TNI yakni operasi militer selain perang (OMSP).
Komisioner/ Wakil Pemerintah Indonesia di Komisi HAM antar pemerintah ASEAN (AICHR) Tahun 2009-2015, Rafendi Djamin mengatakan, pelibatan prajurit TNI hanya diperlukan dalam situasi tertentu.
"Pelibatan TNI hanya pada saat ancaman Imminent Threat yakni ancaman yang nyata, yang tidak bisa ditangani oleh aparat penegak hukum mengacu ke hukum dan HAM Internasional," kata Rafendi, Kamis (3/9).
Kata dia, pelibatan TNI dapat dilakukan jika ancaman terorisme terjadi dalam bentuk kekerasan berulang, yang mengancam kedaulatan negara-negara dengan intensitas tinggi yang mengarah pada perjuangan politik bersenjata.
"Perpres bertentangan dengan undang undang TNI, undang-undang terorisme sendiri dan bertentangan dengan hukum HAM Internasional. Pelibatan TNI harus atas keputusan politik negara yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR," tuturnya.
Hal serupa dikatakan oleh Aktivis Masyarakat Sipil, Kiki Sukiratnasari. Menurutnya, R-Perpres tentang TNI Mengatasi Terorisme tidak sinkron dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme, terkait dengan kewenangan penangkalan.
"Pengerahan TNI melalui perintah presiden yang diatur Perpres bertentangan dengan UU TNI, karena UU TNI itu harus atas dasar keputusan politik negara. Perpres menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga negara, yakni antara TNI dengan Polri, BNPT dan BIN sendiri, Perpres sangat rawan kalau diberlakukan ke masyarakat," kata Kiki.
Diketahui, Kelibatan TNI dalam mengatasi terorisme dapat dilakukan melalui mekanisme OMSP sebagaimana amanat Pasal 7 UU No.34 Tahun 2004. Jadi, tidak tepat jika diturunkan dalam bentuk Perpres. Sayangnya, Pasal 43I ayat (3) UU No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU mengatur berbeda. Menurut pasal itu pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme diatur dengan Perpres.
UU No 5 Tahun 2018 menggunakan pendekatan sistem peradilan pidana yang menempatkan terorisme sebagai kejahatan. Pendekatan ini mengedepankan aparat penegak hukum sebagai garda terdepan dalam melakukan strategi kontra terorisme yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Draft Perpres ini mengatur pelibatan TNI hanya atas dasar perintah Presiden sebagaimana diatur dalam Perpres. Hal ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No.34 Tahun 2004 yakni melalui keputusan politik negara. Selain itu, draf Perpres ini membuka ruang untuk alokasi anggaran yang bersumber di luar APBN, seperti APBD dan anggaran lain. Hal ini bertentangan dengan UU No3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No.34 Tahun 2004.
Advertisement
Menko Polhukam Mahfud MD menilai peran TNI sangat diperlukan dalam membantu polisi menangani terorisme. Salah satu alasannya yakni TNI memiliki pelbagai pasukan elite yang sangat disayangkan jika tak dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.
"Kalau kita lihat, akan sangat rugi kalau ada pasukan hebat tidak digunakan untuk mengatasi terorisme. Denjaka, Kopassus dan pasukan elite lainnya, punya kemampuan penanggulangan terorisme, tentu sesuai dengan skala, jenis kesulitan, dan situasi tertentu," kata Mahfud MD , Kamis (30/7).
Menurut dia, secara khusus ada fungsi dan situasi tertentu yang hanya dimiliki dan dilakukan TNI. Oleh sebab itu, dia menilai TNI dibutuhkan untuk menangani aksi-aksi terorisme.
"Inilah pro dan kontra. Komprominya, terorisme pidana, tetapi karena banyak yang tak cuma pidana dan hukum, maka dicantumkanlah TNI bisa ikut tangani aksi terorisme, dan keterlibatan TNI diatur Perpres. Rancangannya sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatan cukup seru. Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM. Bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi," kata Mahfud.
Dia mengatakan, pelbagai pihak telah diajak bicara terkait pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme. Dia menyebut semua pihak telah memahami akan hal ini.
"Akhirnya semuanya memahami. Saya sudah ditugaskan Presiden mengharmoniskan. Tinggal beberapa yang perlu diperbaiki. Dalam waktu tidak lama DPR segera memproses," ungkap Mahfud.