Warga Depok mengeluh dengan adanya pemberlakuan pembatasan jam aktivitas. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 31 Agustus 2020. Aktivitas ekonomi di mal dan semacamnya dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB.
Para pengais rejeki malam hari keberatan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya mereka menjadi kesulitan mencari nafkah.
"Saya bingung, baru buka disuruh pulang lagi. Makanya nanti saya cari lokasi baru buat jualan siang hari," kata Kardinan penjual ketoprak, Selasa (1/9).
Sebagai rakyat kecil, dia mengaku belum tahu soal kebijakan tersebut. Dia biasanya berjualan pada malam hari namun terpaksa berjualan siang hari.
"Baru keluar, biasa saya mangkal di Jalan Margonda. Ini belum dapat pembeli. Mau enggak mau saya pulang lagi dan berharap corona selesai, kan kita butuh uang untuk nafkahin anak sama istri," kata dia.
Advertisement
Di lokasi berbeda, Syarifuddin penjual nasi pecel mengaku bingung dengan kebijakan ini karena jam operasional dan aktivitas dibatasi. Sama seperti Kardinan, Syarifuddin juga berharap masih bisa berjualan pada malam hari.
"Kalau bisa ada keringanan buat kami penjual makanan. Kalau ada keringanan boleh dagang tapi enggak boleh makan di tempat enggak apa-apa deh. Yang penting kami dapat penghasilan untuk kebutuhan hidup," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan manajemen toko, restoran, ritel, dan lainya untuk mematuhi kebijakan pembatasan jam operasional di Kota Depok. Alasan diberlakukan pembatasan operasional sebagai langkah penekanan kasus positif Covid-19 di Depok.
"Aktivitas toko, restoran, ritel dan lainya upayakan bisa mematuhi kebijakan karena kasus terus meningkat di Depok. Setelah ini kita akan evaluasi tingkat kepatuhan warga masyarakat. Apakah sudah patuh atau belum," kata Lienda.