Kapolri Jenderal Idham Azis kembali menginstruksikan seluruh jajaran Polri membantu penegakan disiplin masyarakat atas kepatuhan protokol kesehatan. Ini demi memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 4 Agustus 2020.
"Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut," tutur Idham dalam keterangannya, Minggu (9/8).
Inpres tersebut berperan untuk mensosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dinilai masih rendah.
"Kami tinggal mensinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian," jelas dia.
Idham menegaskan, pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres tersebut sesuai wilayahnya masing-masing. Petugas akan berupaya maksimal menjalankan program tersebut sesuai dengan tugas pokoknya.
"Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," ucap Idham.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3604116/original/097565200_1634357608-243514748_277484497387686_8576906022593424939_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387994/original/025780300_1793594217-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_11.14.50_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387984/original/045685400_1793593582-IMG_20261102_101638_346.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387963/original/017125500_1793593175-1001414001.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387938/original/030504100_1793590526-1001414030.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387923/original/088170700_1793589309-259451.jpg)