Aturan Lelang Pengelolaan Parkir di Tangsel Dinilai Tumpang Tindih

Besaran tarif sewa Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir di wilayah Kota Tangerang Selatan, dipertanyakan. Hal itu karena Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan aturan lelang baru, melalui Sistem Pemilihan Calon Mitra (Sipencatra), yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Aturan Lelang Pengelolaan Parkir di Tangsel Dinilai Tumpang Tindih
Ilustrasi. ©2014 Merdeka.com/Faiq

Besaran tarif sewa Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir di wilayah Kota Tangerang Selatan, dipertanyakan. Hal itu karena Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan aturan lelang baru, melalui Sistem Pemilihan Calon Mitra (Sipencatra), yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan.

Sementara, mengacu pada Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2014 tentang retribusi daerah, maka retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.

Pada pasal 52 Perda tersebut, menerangkan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran VI.

"Berdasarkan lampiran tersebut, sarana perparkiran masuk ke dalam jenis retribusi pemakaian kekayaan milik daerah berupa tanah, dengan hitungan besaran tarif yakni 1 persen x NJOP x Luas (meter persegi)/tahun. Sementara, regulasi Sipencatra, mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 8 tahun 2017, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel nomor 12 tahun 2020. Jelas kedua aturan ini tumpang tindih, dan berpotensi merugikan daerah dalam hal penetapan tarif dan retribusi BMD atas lahan parkir," jelas Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya, Athari Farhani, Senin (27/7).

Ditegaskan Athari, setiap daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Oleh sebab itu, penetapan pajak dan retribusi daerah dengan peraturan daerah yang ada, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Seperti halnya Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 593.1/Kep.125-Huk/2020 yang bertentangan Perda kota Tangsel, nomor 9 tahun 2014, Kepwal seharusnya dapat mengacu pada Perda. Okelah aturan tersebut mengacu pada aturan yang baru, katakanlah Permendagri. Tapi ini enggak nyambung, jika yang dibicarakan mengenai objek nilai retribusi. Sementara dalam pajak dan retribusi itu, yang mengatur daerah masing-masing," terang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat ini.

Menurut dia, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, turunannya bukan Kepwal melainkan Perda, dan konsideran baik Perwal maupun Kepwal yang menjadi landasan penentuan besaran tarif sewa pada lelang tersebut.

"Itu jelas bahwa ada kelalaian dari pembuat kebijakan, sehingga terjadi kontraproduktif antara satu peraturan dengan peraturan lainya. Apalagi ini terjadi pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, Kepwal itu kan beschikkings yang sifatnya menetapkan bukan bersifat mengatur, sudah ada Perda yang jelas mengatur mengapa harus ada Kepwal yang bersifat sekali selesai," terang dia.

Seperti dijelaskan pasal 46 dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 9 tahun 2014 tentang retribusi daerah, dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.

Lebih lanjut, pada pasal 52 menerangkan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran VI. Berdasarkan lampiran tersebut, sarana perparkiran masuk dalam jenis retribusi pemakaian kekayaan milik daerah berupa tanah, dengan hitungan besaran tarif yakni 1 persen x NJOP x Luas (meter persegi)/tahun.

Di sisi lain, lelang pemanfaatan BMD berupa lahan parkir yang telah dilakukan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 8 tahun 2017 tentang pengelolaan BMD.

Dengan mempertimbangkan pasal 42 ayat (4) Perda nomor 8 tahun 2017, lelang lahan parkir secara teknis dilaksanakan dengan merujuk pada Peraturan Walikota (Perwal) nomor 12 tahun 2020 tentang tata cara sewa BMD. Seperti tertuang di pasal 16 ayat (1) dan pasal 17 ayat (3) Perwal tersebut.

Kemudian, besaran tarif sewa diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 593.1/Kep.125-Huk/2020, hitungan tarif sewa yakni 'Luas Tanah x Nilai Wajar Tanah x Faktor Penyesuai Sewa' dengan jangka waktu sewa paling sedikit satu tahun.

Sebagai informasi, saat ini proses lelang Sipencatra tahap dua oleh Dinas Perhubungan Kota Tangsel, tengah berjalan. Dengan melelang sembilan objek lahan parkir di wilayah Tangerang Selatan.

Sementara, lima titik lahan parkir lainnya, sudah didapati pemenang lelangnya, bahkan retribusi pemanfaatan lahannya telah dibayarkan oleh perusahaan pemenang lelang melalui aplikasi Sipencatra.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Purnama Wijaya membantah tumpang tindihnya regulasi penerapan retribusi BMD berupa lahan parkir di Tangerang Selatan.

Dia beralasan, digunakannya Permendagri nomor 16 tahun 2019 itu, adalah aturan dan regulasi terbaru untuk menentukan besaran retribusi pemanfaatan BMD.

"Bukan tumpang tindih sama Perda, tapikan sebelum Permendagri 16 tahun 2019, itu ada Perda retribusi. Setelah keluar permendagri 16 tahun 2019 dengan sendirinya kita pakai undang-undang yang lebih tinggi. Engga menyalahi aturan dan kita sudah ada pendampingan dengan Seksi Datun (Data dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan," terang dia.

Dia menerangkan saat ini, tersisa sembilan titik dari 14 titik lahan parkir yang akan kembali dilelang pada Selasa (28/7) besok.

"Memasuki tahap dua untuk 9 titik dari total 14 titik. Yang sudah laku 5 titik. Mulai besok sampai 14 hari ke depan mulai dibuka kembali lelang tahap II untuk 9 titik parkir itu," ucap dia.

Rekomendasi