Usai Geledah 5 Tempat, KPK Sita Bukti Dokumen Setelah OTT Bupati Kutai Timur

Diketahui, KPK telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka, Ismunandar (Bupati Kutai Timur) dan istrinya, Encek UR Furgasih (Ketua DPRD Kutai Timur). KPK juga menetapkan Kepala Bappeda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini sebagai tersangka.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Usai Geledah 5 Tempat, KPK Sita Bukti Dokumen Setelah OTT Bupati Kutai Timur
KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur Tersangka. ©2020 Merdeka.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi dan menyita sejumlah benda terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kutai Timur, Ismunandar.

"Penggeledahan kami lakukan pada Kamis 9 Juli 2020," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/7).

Ali merinci, lima lokasi penggeledahan tersebut, pertama rumah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur yakni kediaman Musyaffa. Kedua, rumah dari kontraktor yang menjadi tersangka pemberi suap, yakni kediaman dari Aditya Maharani. Ketiga, rumah tersangka Deky Ariyanto.

Keempat dan Kelima, adalah dua rumah dari saksi bernama Lila Mei Puspita dan Sesthy. Keduanya berasal dari CV Bulanta turut.

"Kami sita berbagai macam dokumen. Dokumen tersebut diduga terkait dengan perkara ini sehingga bisa menguatkan pembuktian," jelas Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka, Ismunandar (Bupati Kutai Timur) dan istrinya, Encek UR Furgasih (Ketua DPRD Kutai Timur).

"Mereka terlibat sebagai penerima suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur," beber Ali.

Selain pasutri tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Bappeda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini sebagai tersangka.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

Rekomendasi