Pelik Perkara Anak Berkewarganegaraan Ganda

Permasalahan juga sering muncul terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara ayah WNI dan ibu WNI yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pelik Perkara Anak Berkewarganegaraan Ganda
Ilustrasi imigrasi. ©2014 Merdeka.com

Anak yang memiliki darah campuran WNI dan WNA di Indonesia masih menemukan banyak persoalan. Meskipun, sudah ada payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Baroto mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sesungguhnya cukup revolusioner dan secara lebih komprehensif telah mengatur berbagai permasalahan kewarganegaraan yang berkembang.

"Yang berkembang di dalam masyarakat, masih terdapat beberapa permasalahan yang ternyata tidak terakomodasi secara baik di dalam undang-undang dimaksud sehingga sering menimbulkan interpretasi yang beragam dalam menangani permasalahan kewarganegaraan ini,” kata Baroto saat menggantikan Dirjen AHU dalam membuka Webinar bertemakan Anak Berkewarganegaraan Ganda Dalam Aspek Kepastian dan Perlindungan Hukum, Rabu (8/7).

Webinar yang diikuti tidak kurang dari 1.000 peserta tersebut menghadirkan beberapa narasumber. Antara lain, Prof Dr. Jimly Asshiddiqie, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Andy Rachmianto serta Penggiat Perkawinan Campur, Farida.

Baroto menjelaskan, beberapa permasalahan yang dialami anak berkewarganegaraan ganda antara lain anak dari perkawinan campur yang lahir sebelum diundangkannya UU Nomor 12 tahun 2006 yang tidak didaftarkan oleh orang tua atau walinya sebagai anak berkewarganegaraan ganda.

Sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006, batas waktu pendaftaran tersebut berakhir 4 tahun setelah Undang-Undang tersebut diundangkan, yakni 1 Agustus 2010.

Permasalahan juga sering muncul terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara ayah WNI dan ibu WNI yang lahir di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak tersebut.

Selanjutnya, kata Baroto, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebelum diundangkannya UU Nomor 12 tahun 2006 dari ayah WNA dan ibu WNI ataupun sebaliknya, namun anak tersebut atau walinya terlambat untuk menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir, yakni pada usia 21 tahun, juga masih menjadi permasalahan yang dihadapi saat ini.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie menyampaikan, permasalahan kewarganegaraan ini memang tidak bisa dipecahkan oleh Indonesia sendiri.

Dia pun menyarankan agar Indonesia bisa membangun hubungan kerja sama bilateral dengan negara lain dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan tersebut.

"Namun dalam membangun hubungan bilateral dengan negara lain nantinya dalam masalah kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip kepentingan Indonesia dalam status kewarganegaraan warganya,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Andy Rachmianto mengatakan, permasalahan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan Indonesia juga mengalami kendala dari negara salah satu orangtuanya yang WNA.

Beberapa masalah yang ada yakni perbedaan hukum status kewarganegaraan antara Indonesia dengan negara lain, kesadaran dan pemahaman warga Indonesia, ketersediaan data dan dokumen, serta verifikasi status kewarganegaraan.

"Hal -hal tersebut yang juga menjadi permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dalam memilih Indonesia sebagai status kewarganegaraannya,” jelasnya.

Pendiri Farida Law dan Pelaku Perkawinan Campur, Ike Farida, menambahkan, permasalahan anak berkewarganegaraan ganda sangat sering terjadi ketika seorang anak yang masih berusia 21 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraan.

Padahal, pada usia tersebut seorang anak masih labil terutama dalam memilih hal yang menyangkut masa depannya.

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi