BPKH Usulkan Tambahan Alokasi Nilai Manfaat Sebagai Kompensasi untuk Jemaah Haji 2020

Anggito berharap DPR mau mendukung usulan tersebut. Dia mengatakan pilihan itu akan baik karena sebagai tabungan bagi jemaah haji tahun depan.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
BPKH Usulkan Tambahan Alokasi Nilai Manfaat Sebagai Kompensasi untuk Jemaah Haji 2020
haji. REUTERS

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, mengusulkan kepada DPR agar alokasi virtual account dinaikkan. Dari Rp1,1 triliun atau 14 persen dari nilai manfaat dinaikkan menjadi Rp2 triliun atau 28 persen nilai manfaat. Hal ini sebagai kompensasi jemaah haji yang menunggu karena penyelenggaraan haji 2020 dibatalkan.

"Kami mengusulkan kenaikan alokasi virtual account dari yang dulunya 1,1 Triliun atau 14 persen dari nilai manfaat tahun berjalan menjadi sebesar 2 Triliun atau 28 persen dari nilai manfaat tahun berjalan, sebagai bentuk dari kompensasi kepada jemaah tunggu," ujar Anggito dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (6/7).

Anggito berharap DPR mau mendukung usulan tersebut. Dia mengatakan pilihan itu akan baik karena sebagai tabungan bagi jemaah haji tahun depan.

"Itu akan tersimpan sehingga tahun depan itu menjadi tabungan bagi jemaah haji yang lebih besar," ucapnya.

Hal ini merupakan kebijakan BPKH terhadap nilai manfaat haji setelah pembatalan. Efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020 ini sebagai cadangan nilai manfaat tahun berikutnya.

Anggito mengatakan, alasan dan pertimbangan penggunaan nilai manfaat ini untuk mengantisipasi BPIH tahun berikutnya.

"Karena kita mengantisipasi kemungkinan tambahan kuota, kemungkinan ada faktor eksternal lain tahun 2026 itu BPIH harus dibayarkan dalam 1 tahun, maka kami mengusulkan untuk menyisihkan ini sebagai cadangan dan bisa dipakai, tentu dengan izin DPR, pada waktu pembahasan di BPIH," kata dia.

Selain itu, BPKH meminta dukungan DPR sebagai bentuk dasar hukum untuk cadangan akumulasi nilai manfaat. Karena saat ini belum ada dasar hukumnya.

"Untuk itulah kami mengusulkan persetujuan DPR menjadi dasar hukum mengenai pemanfaatan akumulasi nilai manfaat BPKH sebagai sumber BPIH untuk pelaksanaan haji di tahun-tahun berikutnya," kata dia.

Rekomendasi