Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, Firli Bahuri Harap Hakim Beri Putusan Adil

Firli berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman memenuhi rasa keadilan menyusul tuntutan ringan dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, Firli Bahuri Harap Hakim Beri Putusan Adil
Firli Bahuri. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait tuntutan setahun penjara terhadap dua penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Firli berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman memenuhi rasa keadilan menyusul tuntutan ringan dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

"Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum. Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/6).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, peradilan kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan merupakan ujian hati nurani bagi para penegak hukum.

"Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (12/6).

Ali mengatakan, Novel Baswedan merupakan seorang penegak hukum tindak pidana korupsi yang menjadi korban atas teror air keras hingga menyebabkan kedua mata Novel tak bisa melihat dengan sempurna.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," kata Ali.

Menurut Ali, wajar jika KPK merasa kecewa dengan  tuntutan 1 tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang merupakan dua terdakwa teror air keras terhadap Novel Baswedan.

"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut," kata Ali.

Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Ali meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.

"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Ali.

Tuntutan Setahun Dua Penyerang Novel Baswedan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi